Pemilihan Rektor Unmul Disorot, Intervensi Pemerintah Dinilai Terlalu Besar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Herdiansyah Hamzah Pengamat Hukum Tata Negara Unmul. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Herdiansyah Hamzah Pengamat Hukum Tata Negara Unmul. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemilihan Rektor Unmul Disorot, Intervensi Pemerintah Dinilai Terlalu Besar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Herdiansyah Hamzah Pengamat Hukum Tata Negara Unmul. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Herdiansyah Hamzah Pengamat Hukum Tata Negara Unmul. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemilihan Rektor Unmul Disorot, Intervensi Pemerintah Dinilai Terlalu Besar

Herdiansyah Hamzah Pengamat Hukum Tata Negara Unmul. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin 

SAMARINDA – Pengamat Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah kembali menyoroti besarnya porsi suara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam proses pemilihan rektor di Unmul.

Herdi menilai mekanisme yang memberikan hak suara sebesar 35 persen kepada Kemendiktisaintek berpotensi mengurangi independensi perguruan tinggi dalam menentukan pemimpinnya.

Menurutnya, pemilihan rektor seharusnya menjadi ruang bagi civitas akademika untuk menentukan arah kepemimpinan kampus secara mandiri, tanpa adanya pengaruh yang terlalu besar dari pihak eksternal.

"Pemilihan rektor mestinya menjadi ruang bagi warga kampus untuk menentukan masa depan kepemimpinan universitas secara independen," jelasnya. 

Ia menilai keberadaan hak suara Kemendiktisaintek sebesar 35 persen masih menjadi persoalan mendasar dalam sistem pemilihan rektor di Indonesia.

"Porsi tersebut dinilai dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan, meski keputusan utama semestinya berada di tangan civitas akademika," tegasnya.

Herdi juga menjelaskan, prinsip otonomi perguruan tinggi telah diatur dalam Magna Charta Universitatum yang menegaskan, universitas memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan strategis tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah.

"Keputusan yang berkaitan dengan masa depan universitas seharusnya didasarkan pada partisipasi warga kampus, bukan karena kepentingan dari luar," pungkasnya.

Terakhir, Herdi berharap mekanisme pemilihan rektor ke depan dapat lebih mengedepankan prinsip otonomi perguruan tinggi, sehingga proses demokrasi di lingkungan kampus mencerminkan aspirasi civitas akademika.