Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama periode Januari hingga 30 Juni 2026. Permasalahan ekonomi masih menjadi penyebab terbesar berakhirnya rumah tangga, sementara pengaruh judi online mulai menunjukkan tren peningkatan sebagai faktor pemicu perceraian.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengungkapkan dari total perkara tersebut, sebanyak 242 merupakan cerai talak atau permohonan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara itu, 702 perkara lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Selama tahun 2026 ini, dari Januari sampai dengan 30 Juni, data kami menunjukkan total perkara perceraian sebanyak 944 perkara. Cerai talak sebanyak 242 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 702 perkara,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut belum mencakup perkara yang masuk sepanjang Juli karena proses pendataan masih berlangsung. Meski demikian, berdasarkan catatan Pengadilan Agama, tren perceraian di Kukar terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Tenggarong menangani sekitar 1.562 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.192 cerai gugat dan 370 cerai talak. Adapun pada 2024, jumlah perkara perceraian tercatat sekitar 1.400 kasus.
“Kalau dibandingkan dari tahun ke tahun, secara grafik memang ada kenaikan. Tahun 2025 totalnya sekitar 1.500-an perkara, sedangkan tahun 2024 sekitar 1.400 perkara. Jadi memang ada peningkatan,” katanya.
Riduansyah menyebut persoalan ekonomi masih menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi perceraian. Kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan keluarga atau memberikan nafkah. Di sisi lain, praktik judi online juga semakin sering muncul dalam perkara yang ditangani pengadilan.
“Mayoritas karena masalah ekonomi, misalnya suami tidak bisa memberikan nafkah. Selain itu, yang trennya juga meningkat beberapa waktu terakhir adalah judi online,” jelas Riduansyah.
Selain faktor ekonomi, tingkat kedewasaan pasangan saat membangun rumah tangga juga dinilai berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian. Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 60 persen perkara perceraian terjadi pada pasangan yang menikah di rentang usia 20 hingga 30 tahun.
“Jadi bukan hanya ekonomi, tetapi faktor kematangan pasangan suami istri juga sangat memengaruhi. Masyarakat kita yang usianya sekitar 20 sampai 30 tahun memang cukup tinggi angka perceraiannya,” ungkapnya.
Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak yang harus menghadapi perubahan kondisi keluarga. Dampaknya dapat berupa menurunnya kesejahteraan ekonomi hingga meningkatnya risiko anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya setelah orang tua berpisah.
“Yang pertama tentu perpecahan rumah tangga. Kemudian masa depan anak bisa terganggu. Setelah bercerai, siapa yang akan menanggung kebutuhan keluarga? Dampaknya bisa membuat kondisi ekonomi memburuk, bahkan anak berpotensi putus sekolah,” ujarnya.
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Tenggarong terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat bersama pemerintah daerah, termasuk berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sosialisasi tersebut difokuskan pada pentingnya kesiapan menikah, baik dari aspek usia, mental, maupun kemampuan ekonomi.
“Data ini tidak hanya sekadar angka, tetapi menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dilihat dari hulunya, yaitu bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab suami dan istri, tetapi juga pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” pungkas Riduansyah.


