Banggar DPRD Paser Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Pemkab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Paser kepada DPRD Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Paser kepada DPRD Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banggar DPRD Paser Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Pemkab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Paser kepada DPRD Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Paser kepada DPRD Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banggar DPRD Paser Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Pemkab 

Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dari TAPD Paser kepada DPRD Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 diterima Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Paser.

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 diserahkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paser, Katsul Wijaya dan diterima Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin di ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, Rabu (5/8/2026).

Katsul Wijaya mengatakan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Paser, nilai yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, senilai Rp3,18 triliun.

“Dengan dasar RKPD 2026, nilai dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, senilai Rp3,18 triliun,” kata Katsul Wijaya yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Paser itu.

Katsul menuturkan, kontribusi terbesar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser diperoleh dari Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Sehingga TKD dari Pemerintah Pusat masih terakomodir dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Meskipun gejolak kebijakan efisien anggaran membuat belum adanya kepastian tentang TKD.

Walau demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meyakini dan optimis dengan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024 dapat diberikan Pemerintah Pusat pada tahun ini.

“Optimis dengan TKD dari pusat dan sisa kurang bayar DBH 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp805 miliar, untuk menopang roda pemerintahan di Paser,” tutur Katsul.

Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menandaskan, agar Pemkab Paser dapat memilih dan memilah kegiatan maupun program yang bersifat prioritas dan tidak prioritas untuk dijalankan.

“Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat menjadi gejolak nasional. Semua daerah merasakan dan secara langsung menekan pemerintah di daerah,” tandas Hendrawan Putra.

Disamping itu, Hendrawan Putra juga mengapresiasi keyakinan dan optimis Pemkab Paser terhadap TKD serta kurang bayar DBH 2023 dan 2024 dari Pemerintah Pusat.

“DPRD Paser sangat mendukung segala sesuatu yang dilindungi Pemkab Paser. Hanya saja perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta menganut prinsip kehati-hatian,” ucap Hendrawan Putra.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Azis Anggota Komisi III, Raniyanto, Anggota Komisi II, Basri Mansyur, Muhammad Nasir, Anggota Komisi I, Hamransyah dan Abdullah.

Kemudian, Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Nur Asni serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah dan Bappedalitbang Paser.