Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkat sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mencatat sebanyak 2.496 pekerja kehilangan pekerjaan dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan.
Angka tersebut telah melampaui total PHK yang terjadi sepanjang 2025 yang berada di kisaran 2.200 pekerja. Mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari sektor pertambangan batubara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan laporan PHK terus masuk sejak awal tahun, meski jumlah pekerja yang terkena PHK pada Juli mulai mengalami penurunan.
“Kalau perusahaannya kurang lebih 35 sampai dengan 40 perusahaan, kurang lebih Kemudian untuk tenaga kerjanya sampai dengan bulan Juli ini, ada 2.496 orang,” kata Dendy. Rabu (5/8/2026)
Ia menjelaskan, khusus pada Juli terdapat 43 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Jadi khusus bulan Juli saja yang terlapor, ini menurun drastis ada 43 orang. Ini berdasarkan laporan pengurusan JKP dan laporan dari perusahaan,” ujarnya.
Menurut Dendy, perusahaan tambang batubara masih menjadi penyumbang terbesar kasus PHK di Kukar.
“Nah, mayoritas memang masih di sektor pertambangan batubara,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren PHK tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hingga Juli saja, jumlah pekerja yang terdampak telah melampaui akumulasi selama 12 bulan pada 2025.
“Ya, kalau dibandingkan tahun lalu, 12 bulan di tahun 2025 itu kisaran PHK di 2.200. Sedangkan di tahun 2026 sampai dengan Juli sudah 2.496,” katanya.
Dendy menyebut penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan menjadi salah satu faktor utama meningkatnya PHK. Berkurangnya aktivitas operasional membuat sejumlah perusahaan melakukan efisiensi.
“Nah, kalau laporan secara tertulis kemudian mereka menyampaikan secara lisan ke kami, itu memang dampak dari penyesuaian RKAB,” ujarnya.
Ia menegaskan PHK bukan langkah pertama yang diambil perusahaan. Sebelum itu, berbagai upaya efisiensi telah dilakukan.
“Memang strategi-strategi perusahaan itu sudah dilakukan mulai dari pengurangan penghentian lembur, tidak ada lembur, kemudian dirumahkan, kemudian mutasi,” tuturnya.
Apabila berbagai langkah tersebut belum mampu menyesuaikan kondisi perusahaan, maka PHK menjadi pilihan terakhir.
“Kemudian setelah mutasi baru yang terakhir adalah PHK. Jadi solusi terakhir mereka ini untuk penyesuaian tersebut ya di PHK,” kata Dendy.
Distransnaker Kukar berharap kebijakan relaksasi RKAB yang disiapkan pemerintah dapat mendorong kembali aktivitas perusahaan sehingga pekerja yang sebelumnya dirumahkan maupun terkena PHK memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.
“Nah, harapan kami, kami sudah menyampaikan melalui Apindo, agar yang sudah dirumahkan, yang sudah di PHK itu dipanggil kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mengawal pemenuhan hak pekerja yang terdampak melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Terkait dengan dampak PHK ini, kami melakukan pengawalan terhadap JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini salah satu solusi jangka pendek, bahwa tenaga kerja yang dilakukan di terdampak PHK tersebut, mendapatkan perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan, kemudian mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan selama 6 bulan,” tutup Dendy.


