Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Guru sekolah dasar berinisial MA (31), korban dugaan pengeroyokan di Balikpapan Timur, akhirnya angkat bicara setelah dirinya dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan tindak pidana perlindungan anak atau penganiayaan.
Laporan tersebut diajukan oleh salah satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap MA.
Menanggapi laporan itu, MA mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Namun, ia menilai perhatian publik seharusnya tidak bergeser dari perkara dugaan pengeroyokan yang kini masih diproses aparat penegak hukum.
Menurut MA, apabila sejak awal memang ada dugaan dirinya melakukan penganiayaan terhadap pelajar, semestinya persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian dengan disertai bukti-bukti yang diperlukan, bukan diselesaikan dengan mendatangi rumahnya hingga terjadi dugaan aksi pengeroyokan.
"Seumpama saya melakukan penganiayaan atau pemukulan, kenapa tidak melapor atau membuat laporan ke Polsek terdekat dengan dibuktikan hasil visum, foto, atau rekaman, kenapa harus datang ke rumah saya beramai-ramai dan melakukan pengeroyokan," ucapnya, Rabu (5/8/2026).
MA juga membantah tudingan telah memukul seorang pelajar saat memberikan teguran di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, pada 21 Juli 2026 lalu.
Ia mengakui sempat menarik sweater pelajar tersebut. Namun, tindakan itu dilakukan untuk menghentikan laju sepeda motor agar pelajar yang kedapatan merokok saat berkendara dapat diberi nasihat.
Menurutnya, setelah kendaraan berhenti dan standar motor diturunkan, pelajar tersebut turun sendiri dari kendaraan. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan maupun tindakan penganiayaan.
Meski kini menjadi terlapor, MA mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil pihak lain dan memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
"Enggak apa-apa, itu hak mereka untuk melapor," katanya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak dan ataupun penganiayaan yang dibuat pada 1 Agustus 2026.
Meski berasal dari rangkaian peristiwa yang sama, Kombes Pol Tedy menegaskan laporan tersebut ditangani secara terpisah dari perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini masih diproses Polsek Balikpapan Timur.
"Dua peristiwa ditangani terpisah," tegas Kombes Pol Tedy.
Dalam perkara pengeroyokan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni seorang pria dewasa berinisial JS dan dua ABH.
Satu tersangka dewasa telah ditahan, sedangkan penanganan terhadap dua tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus bermula saat MA menegur seorang pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok masih mengenakan seragam sekolah di Jalan Mulawarman, Teritip.
Tak lama kemudian, korban diduga didatangi sejumlah orang di depan rumahnya di Jalan Lapangan Tembak Lambada dan menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


