Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan masyarakat yang hendak menjadi pelanggan air bersih diperbolehkan membeli sendiri water meter dan jaringan pipa setelah melakukan proses pendaftaran calon pelanggan.
“Apakah masyarakat boleh memasang sendiri. Jawabannya, boleh dengan catatan water meter, pipa dan aksesoris harus sesuai dengan standar yang ditetapkan Perumda AMDT. Jadi, water meter, pipa yang ke rumah dan aksesorisnya harus berstandar SNI. Jadi, masyarakat yang ingin memasang sendiri, itu cukup membayar biaya administrasi Rp100 ribu,” kata Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, Rabu (5/8/2026).
Ia mengungkapkan, biaya pemasangan sambungan air bersih ke rumah warga yang ditetapkan Perumda AMDT sebesar Rp2,6 juta. Biaya sebesar Rp2,6 juta untuk water meter, jaringan pipa, aksesoris dan biaya pemasangan.
“Biaya Rp2,6 juta ini hampir semuanya kembali ke masyarakat. Karena, dari Rp2,6 juta ini digunakan untuk pembelian water meter, pipa, aksesoris dan biaya pemasangan. Sedangkan yang masuk ke Perumda AMDT hanya Rp100 ribu,” terangnya.
Abdul Rasyid mengaku dalam proses pengajuan pemasangan sambungan air bersih, terkadang memunculkan perdebatan antara tim Perumda AMDT dengan calon pelanggan.
Sebab, biaya pemasangan sambungan air bersih Rp2,6 juta itu hanya mengakomodir water meter, aksesoris dan biaya pemasangan jaringan pipa ke rumah sepanjang 12 meter.
Jika di lapangan kebutuhan jaringan pipanya lebih dari 12 meter, maka dikenakan biaya tambahan ke calon pelanggan.
“Ketiak masyarakat mengajukan pemasangan, terlebih dahulu tim turun ke lapangan melakukan survei dan perhitungan rencana anggaran. Kalau hasil perhitungannya biayanya melebihi Rp2,6 juta, maka selisihnya itu masuk kategori biaya tambahan yang dibebankan ke calon pelanggan. Ini terkadang masyarakat keberatan adanya biaya tambahan sehingga usulannya tidak bisa diproses,” pungkasnya.


