Banner ADV

DPRD Bontang Nilai Kendaraan Luar Daerah Rugikan PAD, Usul Kewajiban Pelat Kaltim Masuk Raperda LLAJ

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Nilai Kendaraan Luar Daerah Rugikan PAD, Usul Kewajiban Pelat Kaltim Masuk Raperda LLAJ

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Nilai Kendaraan Luar Daerah Rugikan PAD, Usul Kewajiban Pelat Kaltim Masuk Raperda LLAJ

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan 

BONTANG – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai belum tergarap maksimal di Kota Bontang. Hal itu disebabkan masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Timur sehingga pembayaran pajaknya mengalir ke daerah lain.

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar ketentuan mengenai kewajiban penggunaan pelat nomor Kalimantan Timur bagi kendaraan angkutan orang milik perusahaan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Sahib, pengaturan tersebut penting sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor yang selama ini belum sepenuhnya dinikmati Bontang.

"Pengaturan penggunaan pelat nomor ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda agar dapat meningkatkan PAD kita," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Bontang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Timur. Kondisi itu menyebabkan pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal kendaraan terdaftar, bukan ke wilayah tempat kendaraan beroperasi.

"Karena kalau platnya dari luar, pajaknya akan dibayar di sana," katanya.

Politikus yang akrab disapa Ibe itu menilai regulasi daerah dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan melakukan mutasi kendaraan operasionalnya menjadi berpelat Kalimantan Timur.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya telah meminta kendaraan berpelat luar daerah agar beralih menggunakan pelat Kaltim.

"Gubernur juga sudah meminta bahwa mobil-mobil yang berplat luar untuk diubah menjadi plat Kaltim," ucapnya.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Selain mengusulkan pengaturan mengenai pelat kendaraan, Sahib juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sehingga seluruh ketentuan dalam Raperda LLAJ nantinya dapat diterapkan secara optimal.

"Karena yang membuat perda ini kita, dan kita juga yang melaksanakan," pungkasnya. (Adv)