Legalitas 547 Kapal Nelayan Kutim Rampung, e-Pas Kecil Jadi Syarat Penting Perizinan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Momen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memberikan 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal nelayan perikanan berukuran kecil. (Foto: Dok.Seputar fakta)
Momen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memberikan 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal nelayan perikanan berukuran kecil. (Foto: Dok.Seputar fakta)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Legalitas 547 Kapal Nelayan Kutim Rampung, e-Pas Kecil Jadi Syarat Penting Perizinan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Momen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memberikan 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal nelayan perikanan berukuran kecil. (Foto: Dok.Seputar fakta)
Momen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memberikan 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal nelayan perikanan berukuran kecil. (Foto: Dok.Seputar fakta)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Legalitas 547 Kapal Nelayan Kutim Rampung, e-Pas Kecil Jadi Syarat Penting Perizinan

Momen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memberikan 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal nelayan perikanan berukuran kecil. (Foto: Dok.Seputar fakta)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Upaya penataan administrasi kapal perikanan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan. 

Hingga Agustus 2026, sebanyak 547 kapal nelayan berukuran kecil telah memiliki dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) yang menjadi bukti legalitas sekaligus identitas resmi kapal.

Dokumen tersebut diterbitkan melalui kerja sama Dinas Perikanan Kutim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim), serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan nelayan dilakukan di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah mengatakan program penerbitan e-Pas Kecil telah berjalan sejak 2021 dan terus diperluas agar semakin banyak kapal nelayan memiliki legalitas yang diakui negara.

"Sejak 2021 hingga 2026, sinergi lintas instansi telah memfasilitasi penerbitan 547 dokumen e-Pas Kecil bagi nelayan di Kutai Timur," kata Yuliansyah.

Menurutnya, e-Pas Kecil merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas hukum kapal perikanan berukuran kecil. 

Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan usaha perikanan dan administrasi lainnya.

Ia menjelaskan, keberadaan e-Pas Kecil memberikan kepastian hukum bagi nelayan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan. 

Selain itu, pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kapal perikanan skala kecil.

"Hal ini memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan operasi penangkapan ikan, sekaligus mendukung perlindungan serta pembinaan terhadap nelayan kecil," ujarnya.

Program penerbitan e-Pas Kecil menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan administrasi sektor perikanan.