Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atau toko online selama tiga bulan.
Penundaan tersebut dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebelumnya, kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Isu penundaan ini menguat setelah beredar pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah video.
"Pajak online mungkin akan kita tunda hingga Agustus ini mulai berjalan. Marketplace kita tunda dulu sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik," ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pengumuman resmi DJP yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Sehubungan dengan penundaan tersebut, DJP menetapkan dua kebijakan. Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada para pedagang.
DJP menegaskan, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya dari semula menjadi 1 November 2026.


