Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Kabupaten Paser bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bakal melakukan lelang barang barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah dinyatakan inkrah.
Kegiatan lelang kali ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), proses lelang akan berlangsung sejak 10 hingga 14 Agustus 2026 mendatang.
Kegiatan tersebut dibuka secara serentak pada 4 Agustus 2026 lalu. Khusus Kejari Paser, proses lelang akan berlangsung pada 11 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan (P3BR) Kejari Paser, Ilham Misbahus Syukri mengatakan, kegiatan lelang kali ini dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh pada 2 September 2026 mendatang.
“Proses lelang sepenuhnya dikelola KPKNL. Khusus Kejari Paser, pelelangan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026,” kata Ilham Misbahus Syukri, Kamis (6/8/2026).
Kejari Paser melelang sebanyak 19 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan satu unit Mobil Pikap Isuzu Traga dari kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Hasil pelelangan dari 20 unit barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Negara, dan masuk dalam kas Negara sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Proses pelelangan dilakukan pihak KPKNL. Proses sepenuhnya dilakukan secara online,” ucap Ilham.
Dengan begitu, Ilham mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengikuti lelang namun masih kebingungan, dapat datang ke Kejari Paser untuk mendapatkan penjelasannya.
Disamping itu, P3BR Kejari Paser juga siap memfasilitasi masyarakat untuk membuat atau membuka akun pelelangan. Sekaligus memberikan pendampingan untuk menggunakannya.
"Pelelangan dilakukan secara online dan ditangani pihak KPKNL. Kami hanya bisa memberikan fasilitasi bantuan membuka akun bagi peserta yang belum mengetahui dan belum memiliki akun,” tuturnya mengakhiri.


