BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkap dari Dua Jaringan Pengedar Narkoba

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses pemusnahan 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Proses pemusnahan 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkap dari Dua Jaringan Pengedar Narkoba

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses pemusnahan 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Proses pemusnahan 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkap dari Dua Jaringan Pengedar Narkoba

Proses pemusnahan 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan sebanyak 1.039,63 gram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Mulyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kaltim.

Ia menjalaskan, bahwa kasus pertama berhasil diungkap melalui penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menyuplai sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda.

Mereka berhasil menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH di kawasan Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 996 gram sabu.

"Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1,17 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,05 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelas Rudy, sapaannya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KY diketahui datang dari luar daerah dan diperintahkan oleh rekannya berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika ke Samarinda.

Sementara itu, kata dia, pengungkapan kasus kedua dilakukan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah BNNP menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Pada 27 Juli 2026, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RJ di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 45,85 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam tas berwarna hijau," ungkapnya. 

Menurut pengakuan RJ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi Barat.

BNNP Kaltim menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Seluruh barang bukti sabu seberat 1.039,63 gram dari dua kasus itu kemudian dimusnahkan agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Rudy menegaskan, pemutusan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta mendukung terwujudnya Kaltim yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan masyarakat Kaltim yang bersih narkoba sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.