Sederet Catatan Evaluasi SPMB Jenjang SD-SMP dari DPRD Kota Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sederet Catatan Evaluasi SPMB Jenjang SD-SMP dari DPRD Kota Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sederet Catatan Evaluasi SPMB Jenjang SD-SMP dari DPRD Kota Samarinda 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Tahun ajaran baru telah dimulai, sementara pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyisakan sejumlah catatan yang perlu dievaluasi. DPRD Kota Samarinda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menggelar rapat evaluasi SPMB, Kamis (6/8/2026). 

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi memaparkan hasil evaluasi, mulai dari pelaksanaan sistem penerimaan, aduan masyarakat selama proses SPMB, hingga data mutasi kependudukan.

Yang menjadi perhatian utama pembahasan yakni terkait dengan jalur domisili yang kerap menimbulkan persoalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan orang tua siswa di Samarinda harus sudah mengetahui sekolah tujuan berdasarkan domisili sejak anak masih duduk di kelas 6 SD. 

Rekomendasi tersebut memberikan informasi lebih awal kepada orang tua mengenai sekolah tujuan berdasarkan domisili sehingga tidak menimbulkan kebingungan saat mendaftar bagi orang tua murid. 

"Jadi tidak ada lagi kebingungan tempat tinggalnya masuk wilayah sekolah mana," jelas Novan.

Menurutnya, informasi tersebut nantinya dapat disusun berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dipadukan dengan sistem pemetaan milik Diskominfo.

Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan perpindahan kartu keluarga yang kerap menjadi polemik saat SPMB berlangsung. Menurut Novan, perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dilarang selama memenuhi persyaratan administrasi, termasuk usia kartu keluarga minimal satu tahun.

Namun, kondisi tersebut dinilai dapat merugikan warga yang sejak lama tinggal di suatu wilayah karena kalah bersaing dalam seleksi berbasis jarak.

"Kita ingin memastikan perpindahan domisili memang karena kebutuhan yang sebenarnya, bukan hanya untuk mendapatkan sekolah tertentu," katanya.

Komisi IV juga menemukan kelemahan pada sistem pemetaan jarak yang digunakan Diskominfo. Sejumlah kartu keluarga masih memuat alamat yang tidak lengkap, seperti tidak mencantumkan nomor rumah atau RT, sehingga sistem berbasis satelit kesulitan menentukan titik koordinat secara akurat.

Akibatnya, selisih jarak beberapa meter saja dapat memengaruhi peringkat calon siswa dalam jalur domisili.

Untuk mengatasi persoalan tersebut DPRD Kota Samarinda mengusulkan penyempurnaan sistem sebagai acuan pemetaan yang lebih akurat. DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Samarinda memberikan dukungan anggaran agar penyempurnaan sistem dapat direalisasikan sebelum pelaksanaan SPMB 2027.

"Apabila jarak beda puluhan meter atau sekian meter saja kalau perangkingan bisa kalah. Itu kelemahan sistem yang ada," pungkasnya.