Banner ADV

DPRD Minta Raperda LLAJ Bontang Dipertegas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Minta Raperda LLAJ Bontang Dipertegas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Minta Raperda LLAJ Bontang Dipertegas

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong agar pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ditegaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), meski pemerintah menyebut mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry saat pembahasan pasal demi pasal Raperda LLAJ. 

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan harus diberikan ruang untuk menyampaikan masukan karena menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan arus lalu lintas.

Alfin menilai ketentuan mengenai partisipasi masyarakat perlu dituangkan secara lebih tegas dalam Raperda sebagai rekomendasi bagi setiap pengembang.

"Apakah perlu kita masukkan dalam pasal Raperda mengenai rekomendasi kepada pengembang agar juga melibatkan atau mendapatkan partisipasi dari masyarakat sekitar," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, tidak sedikit proyek yang telah mengantongi persetujuan Andalalin namun tetap memunculkan keluhan dari warga setelah mulai beroperasi. 

Kondisi tersebut, kata dia, dapat diminimalkan apabila masyarakat dilibatkan sejak tahap penyusunan dokumen.

Untuk itu, Alfin mengusulkan agar proses penyusunan Andalalin melibatkan pemerintah daerah, ketua RT, lurah, hingga warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurutnya, partisipasi publik sejak awal akan membuat masyarakat merasa menjadi bagian dari proses pembangunan sekaligus membantu mengidentifikasi potensi persoalan yang mungkin tidak tertangkap dalam kajian teknis.

"Dengan begitu, masyarakat merasa dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan sehingga ketika proyek berjalan tidak lagi muncul persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia mengatakan regulasi mengenai Andalalin pada tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri sebenarnya telah mengatur mekanisme pelibatan berbagai pihak, khususnya pada pembangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas berskala besar.

Ia menjelaskan, persetujuan Andalalin diterbitkan oleh wali kota setelah memperoleh rekomendasi dari tim evaluasi penilai Andalalin yang terdiri dari unsur kelurahan, kecamatan, instansi teknis terkait, hingga kepolisian.

"Wali Kota mengeluarkan persetujuan setelah mendapat rekomendasi dari tim evaluasi penilai. Dalam tim tersebut kami melibatkan kelurahan, kecamatan, instansi terkait, dan kepolisian," ujar Taupan.

Meski demikian, DPRD memandang penguatan ketentuan dalam Raperda tetap diperlukan agar partisipasi masyarakat memiliki landasan yang lebih jelas dalam setiap proses penyusunan dokumen Andalalin di Kota Bontang. (Adv)