Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda.
Penertiban dilakukan pada Rabu dini hari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan 11 orang yang diduga terlibat balap liar. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rentang usia antara 16 hingga 22 tahun.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor dengan 11 pelakunya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026)
Pihaknya segera mengumpulkan personel untuk melakukan penertiban, sekaligus penindakan terhadap para pelaku yang kedapatan melakukan balap liar.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan balapan liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda. Untuk itu, kami mengumpulkan anggota dan melakukan penertiban sekaligus penindakan terhadap anak-anak yang melaksanakan balapan liar,” katanya.
Dari hasil pendataan, seluruh pelaku diketahui berasal dari Kukar. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah.
“Asli Kukar semuanya, sebanyak 11 orang. Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Satlantas Polres Kukar. Polisi juga memanggil orang tua maupun wali para pelaku untuk diberikan pembinaan dan edukasi.
“Untuk kendaraan masih kami amankan. Saat ini kami dari Satuan Lalu Lintas juga melaksanakan kegiatan pertemuan. Kami mengundang pihak keluarga, orang tua maupun wali dari para pemuda atau pengendara yang kami amankan,” jelasnya.
“Kami memberikan edukasi sekaligus penindakan, sehingga ke depan tidak ada lagi balapan liar di Kota Tenggarong,” sambungnya.
Kasat Lantas menyebut pelaku termuda yang diamankan berusia 16 tahun, sedangkan yang tertua berusia 22 tahun.
“Paling muda berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun,” katanya.
Selain pembinaan, para pelaku juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya berupa penilangan dan penahanan kendaraan selama beberapa bulan.
“Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan. Bagi yang masih sekolah, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak guru agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai penindakan hukum semata tidak akan efektif untuk mengatasi persoalan balap liar yang terus berulang. Menurutnya, diperlukan keterlibatan semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, dalam mengawasi serta membina para remaja.
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta meminta pihak sekolah terus memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Artinya, peran orang tua sangat penting. Ketika anak belum pulang sampai pukul 20.00 atau 21.00 WITA, silahkan dicari. Harus ada kontrol dari orang tua. Kemudian pihak guru juga terus mengedukasi murid-muridnya agar tidak kebut-kebutan di jalan. Apalagi jika belum memiliki izin mengemudi, maka jangan sampai menggunakan sepeda motor,” pungkasnya.


