Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atau toko online disambut positif pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi sekaligus meringankan beban pelaku usaha di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Direktur Batik Shaho, Oki Hendro Julianto mengaku sejak awal telah memperkirakan penerapan kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama dari sisi teknis pelaporan penjualan.
Menurutnya, jika kebijakan pajak marketplace diterapkan, pelaku usaha harus memisahkan pencatatan transaksi penjualan online dan offline.
"Selama ini di pembukuan kami, penjualan online maupun offline dijadikan satu dalam pendapatan. Hanya diberi keterangan mana yang online dan mana yang offline. Mungkin penundaan ini karena pemerintah sedang menyusun regulasinya," ucap Oki, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai regulasi yang jelas sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.
Oki juga menanggapi alasan pemerintah yang menyebut penundaan dilakukan untuk menghindari tambahan beban di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Menurutnya, setiap tambahan pajak berpotensi mendorong kenaikan harga jual produk karena pelaku usaha sulit menanggung beban tersebut sendiri.
"Dengan adanya pajak, otomatis harga jual akan naik. Kalau pajaknya ditanggung penjual, margin keuntungan berkurang. Kalau harga dinaikkan, daya beli masyarakat bisa semakin turun," katanya.
Meski demikian, Oki memilih menunggu perkembangan kebijakan tersebut sambil melihat apakah penundaan benar-benar berdampak terhadap perbaikan daya beli masyarakat.
"Tinggal kita lihat ke depannya, apakah dengan diundurnya kebijakan ini daya beli masyarakat bisa membaik atau bagaimana," tuturnya.
Di sisi lain, Oki mengaku usaha Batik Shaho masih mampu bertahan meski menghadapi kenaikan harga bahan baku.
Saat ini, kata dia, permintaan produk batik, khususnya untuk kebutuhan seragam sekolah, masih cukup baik sehingga roda usaha tetap berjalan.
"Alhamdulillah, kami masih bertahan. Harga produk juga tidak kami naikkan karena ingin menjaga pelanggan. Memang margin keuntungan kami kurangi, tetapi yang penting masih ada konsumen dan kami masih bisa membayar karyawan," ungkapnya.
Terkait wacana penerapan kembali pajak marketplace, Oki berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
Ia tidak menolak jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, asalkan memiliki dasar aturan yang jelas dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Kalau memang dibutuhkan negara dan regulasinya jelas, tentu kami mengikuti kebijakan pemerintah. Tetapi kalau bisa ditiadakan tentu lebih baik. Kalaupun nanti tetap diberlakukan, kami harus memisahkan pencatatan penjualan online dan offline agar perhitungan pajaknya jelas," katanya.
Sebagai masukan, Oki meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara mendadak.
"Regulasinya harus diperjelas. Jangan tiba-tiba ada penjualan sekian langsung dipotong sekian persen. Aturannya harus jelas agar pelaku usaha bisa menyesuaikan," pungkasnya.


