Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Setelah menggeledah kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di RT 24 Nomor 50, Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026) malam.
Namun hingga penggeledahan selesai, pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut.
Polisi juga belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun status hukum pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kabid Humas, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan adanya kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh tim gabungan.
Namun, ia menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga informasi terkait materi perkara belum dapat dipublikasikan.
“Terkait kegiatan yang dimaksud, benar terdapat kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh tim gabungan. Tapi ini prosesnya masih berada pada tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai materi maupun objek penyidikan, termasuk mengaitkannya dengan perkara tertentu,” ujarnya. Kamis (6/8/2026).
Kata dia, Polda Kaltim berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Kaltim berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya terdapat informasi yang sudah dapat dipublikasikan, maka kami akan menyampaikannya secara resmi melalui Siaran Pers Polda Kaltim agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan memungkinkan untuk dipublikasikan.


