Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota Bontang segera memastikan status hukum dan administrasi aset daerah berupa Kapal KMP Bontang Ekspres II.
Desakan itu muncul menyusul persoalan hukum yang menimpa kapal tersebut hingga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Bontang, Winardi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hukum KMP Bontang Ekspres II yang digelar di Gedung Paripurna, baru-baru ini.
Winardi mempertanyakan kejelasan dokumen kepemilikan kapal sebagai aset daerah. Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan bukti administrasi yang menegaskan bahwa kapal tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Bontang.
"Harus dijawab pemerintah bagaimana status kepemilikan aset itu, sampai di mana dokumennya. Kalau memang masih menjadi aset yang dipisahkan, harus ada bukti administrasi dan pencatatannya," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Ia juga menyoroti membengkaknya utang perusahaan pengelola yang disebut meningkat dari sekitar Rp1,1 miliar menjadi sekitar Rp30 miliar. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola dan perencanaan bisnis.
"Pengelolaan aset daerah harus memiliki rencana kerja yang jelas. Aset pemerintah tidak boleh dikelola seperti aset pribadi atau perusahaan swasta," katanya.
Menurut Winardi, aset yang dibiayai melalui APBD memiliki perlindungan hukum sehingga tidak dapat begitu saja disita akibat kegagalan bisnis yang dilakukan perusahaan atau badan usaha pengelolanya.
"Tidak bisa aset yang dibiayai oleh APBD itu serta merta disita karena kegagalan bisnis," tegasnya.
Karena itu, ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah segera mengambil langkah konkret. Ketiga instansi tersebut diminta melakukan penelusuran administrasi, memastikan pencatatan aset, sekaligus menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi aset milik daerah.
DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan KMP Bontang Ekspres II hingga tuntas selama kapal tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bontang. (Adv)



