Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua terduga pengedar narkoba di salah satu rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (6/8/2026).
Kedua terduga pengedar yang diamankan tanpa perlawanan tersebut yakni berinisial AY (34) dan H (37), warga Kecamatan Penajam, PPU.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah di kelurahan Penajam tersebut terindikasi kerap kali terjadi transaksi narkoba.
Satpolairud Polres PPU yang menerima informasi dari masyarakat tersebut langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim gabungan Satpolairud dan Satresnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam dan mengamankan dua terduga pengedar narkoba berinisial AT dan H.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu-sabu, dua sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan satu bungkus plastik C-tik.
“Anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga hasil jual beli narkoba dan dua unit handphone,” kata Gede Wijaya, Jumat (7/8/2026).
Gede Wijaya menyatakan, penyidik Satresnarkoba terus menelusuri aliran peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku.
“Selain mengorek informasi dari kedua tersangka, kami juga menelusuri alat komunikasi milik tersangka. Karena, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk diproses hukum. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


