Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak sektor kuliner.
Sejumlah restoran dan kafe yang belum memenuhi kewajiban perpajakan menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang tidak melaporkan omzet maupun menunggak pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan sektor restoran dan kafe memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengawasan kini diperkuat agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan transparan.
“Masih ada wajib pajak yang belum patuh. Ada yang belum melaporkan omzet usahanya, ada juga yang sudah melaporkan tetapi belum menyetorkan pajaknya. Kami tentu mengedepankan pembinaan terlebih dahulu, namun jika tetap tidak dipenuhi akan ada tahapan penegakan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang belum melaporkan omzet akan diberikan surat imbauan sebagai langkah awal pembinaan. Sementara bagi wajib pajak yang telah melaporkan omzet namun tidak melakukan pembayaran, Bapenda akan menerbitkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah juga akan memasang stiker pada lokasi usaha sebagai tanda bahwa wajib pajak tersebut belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Djupiansyah, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan mendorong tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui sektor usaha, katanya, akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Berau.
Saat ini tercatat sebanyak 204 pelaku usaha di sektor kuliner telah terdaftar sebagai wajib pajak, terdiri dari 168 restoran dan 36 kafe. Bapenda memastikan seluruh wajib pajak akan terus dipantau secara berkala guna memastikan pelaporan dan pembayaran pajak berjalan sesuai ketentuan.
Selain memperketat pembinaan, Bapenda juga mulai memanfaatkan teknologi melalui pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD) di sejumlah restoran dan kafe. Alat tersebut berfungsi merekam transaksi usaha secara otomatis sehingga data omzet dapat dipantau lebih akurat dan transparan. Dengan sistem ini, potensi kebocoran penerimaan pajak diharapkan dapat diminimalkan.
Djupiansyah menegaskan, optimalisasi pengawasan pajak merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Berau.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung langkah tersebut dengan melaporkan omzet secara jujur dan menyetorkan pajak tepat waktu sehingga sektor kuliner tidak hanya berkembang sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang semakin besar untuk mendukung pembangunan Berau. (Adv)



