DKUMKMP Balikpapan Tegaskan Omzet KKMP Rp1,6 Miliar Bukan Keuntungan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DKUMKMP Balikpapan Tegaskan Omzet KKMP Rp1,6 Miliar Bukan Keuntungan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DKUMKMP Balikpapan Tegaskan Omzet KKMP Rp1,6 Miliar Bukan Keuntungan

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan meluruskan informasi terkait omzet Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang mencapai Rp1,6 miliar. Angka tersebut sempat menjadi sorotan publik karena dalam waktu singkat telah menyentuh miliaran rupiah.

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruresandy Setia Kesuma menegaskan nominal tersebut merupakan omzet usaha, bukan keuntungan koperasi. Sebab, omzet Rp1,6 miliar itu merupakan akumulasi transaksi dari sekitar 18 hingga 19 KKMP yang sudah beroperasi dari total 34 koperasi yang telah terbentuk di Balikpapan.

"Apa yang berjalan dan sudah bekerja sama dengan BUMN maupun BUMD baru sekitar 18 sampai 19 KKMP. Omzet usaha mereka yang kami hitung hingga April sekitar Rp1,6 miliar. Itu bukan keuntungan," ucap Heru, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan margin keuntungan koperasi diperkirakan hanya berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai omzet tersebut. KKMP yang telah beroperasi tersebar hampir di seluruh kecamatan, tapi sebagian besar masih memanfaatkan aset milik kelurahan karena belum memiliki gerai maupun gudang permanen.

"Rata-rata masih menggunakan aset kelurahan yang dipinjampakaikan. Ada juga yang menggunakan kios sementara, seperti di Baru Ilir," katanya. Gerai dan gudang permanen nantinya akan diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebelum dikelola masing-masing koperasi.

Sementara itu, fasilitas penunjang operasional maupun perlengkapan gerai masih menunggu distribusi dari pemerintah pusat. "Dilengkapi sementara baru di Graha Indah dan Gunung Bahagia, itu pun baru kendaraan pick up. Untuk truk, motor roda tiga maupun perlengkapan lainnya masih menunggu pengiriman," jelasnya.

Heru menambahkan, barang dagangan juga belum ditempatkan di gerai karena sarana pendukung belum lengkap. 

Kini, koperasi masih menjalankan usaha melalui kerja sama dengan Bulog, ID Food, dan Perumda, sementara stok barang masih dititipkan di lokasi pinjam pakai.

Ia menegaskan operasional KKMP tidak menggunakan dana APBD. Seluruh modal berasal dari anggota koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran sukarela. "Tak ada dana dari APBD ataupun bantuan lain. Modal berasal dari anggota koperasi sendiri untuk menjalankan usahanya," katanya.

Pada tahap awal, setiap koperasi rata-rata memiliki sekitar 15 anggota. Namun, jumlah tersebut terus bertambah. KKMP Graha Indah menjadi yang terbanyak dengan jumlah anggota sekitar 190 orang.

Saat ini, usaha yang dijalankan masih didominasi penyediaan bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan kebutuhan pangan lainnya.

Heru mengatakan pemerintah daerah terus mendorong koperasi yang telah memiliki lahan agar segera mengoperasikan usahanya secara berkelanjutan sembari menunggu gerai permanen selesai.

Menurutnya, setelah tujuh unit usaha prioritas berjalan, KKMP juga dapat mengembangkan berbagai bidang usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah usaha pengadaan barang dan jasa, termasuk berpeluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki badan hukum yang sah, serta mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku.

"Semua jenis usaha sebenarnya bisa dikembangkan. Yang penting sesuai aturan dan peruntukannya jelas. Setelah tujuh unit usaha prioritas berjalan, koperasi bisa mengembangkan usaha lain sesuai potensi masing-masing wilayah, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan lahan parkir jika memungkinkan," kata Heru.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemerintah pusat tetap meminta KKMP memprioritaskan tujuh bidang usaha, yakni penyediaan bahan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, distribusi barang, cold storage, serta unit usaha prioritas lainnya sebelum melakukan ekspansi usaha.

Terkait kemungkinan koperasi mengelola lahan parkir milik pemerintah, Heru menyebut peluang tersebut terbuka. 

Namun, mekanismenya harus dibahas bersama pemerintah daerah karena menyangkut aset daerah, perizinan, hingga skema penerimaan daerah.

"Kalau nanti mengelola aset pemerintah seperti lahan parkir, harus ada izin dan mekanisme yang jelas. Apakah nantinya masuk melalui pajak atau retribusi, itu harus dibahas bersama BPPDRD dan OPD terkait dalam rapat koordinasi," pungkasnya.