25 Pelaku Usaha Mikro di Kutim Difasilitasi Urus NIB

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kutai Timur, Marhadin. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kutai Timur, Marhadin. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

25 Pelaku Usaha Mikro di Kutim Difasilitasi Urus NIB

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kutai Timur, Marhadin. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kutai Timur, Marhadin. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

25 Pelaku Usaha Mikro di Kutim Difasilitasi Urus NIB

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kutai Timur, Marhadin. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Legalitas usaha menjadi salah satu fokus pendampingan terhadap 25 pelaku usaha mikro di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka mendapat fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kutim.

Puluhan pelaku usaha tersebut merupakan penerima bantuan modal melalui program Tenaga Kerja Mandiri Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Fasilitasi pengurusan NIB tersebut diawali di Kecamatan Sangatta Utara.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Marhadin mengatakan bantuan modal yang diberikan pemerintah pusat perlu diikuti dengan penguatan legalitas dan kapasitas usaha agar penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya.

Menurutnya, usaha yang mendapat dukungan tersebut bergerak di sejumlah sektor, mulai dari kuliner, perbengkelan hingga laundry. “Bantuan dari pemerintah pusat ini kita harapkan menjadi pemicu usaha mikro seperti kuliner, perbengkelan hingga laundry agar bisa terus berkembang di Kutim,” kata Marhadin.

Selain NIB yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha juga mendapat pendampingan untuk mengurus sejumlah dokumen dan sertifikasi penunjang usaha. Pendampingan itu meliputi sertifikat halal, Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). 

Dinas Koperasi dan UMKM Kutim juga memberikan pelatihan terkait manajemen usaha. Untuk memperluas pemasaran, pemerintah daerah turut menjalin kerja sama dengan Bea Cukai.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM yang telah memenuhi persyaratan.

Marhadin mengatakan penguatan legalitas, kapasitas pengelolaan usaha dan akses pasar diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM Kutim.

“Cita-cita kita bersama adalah mewujudkan UMKM Kutim yang tangguh, mandiri dan memiliki daya saing tinggi hingga ke pasar global,” ujarnya.