Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus terduga pengedar narkoba di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Jumat (7/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Waru sering terjadi transaksi jual beli narkoba, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pengedar berinisial ES (47).
Hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celana bagian belakang pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba dan satu unit telepon genggam.
“Pengedar narkoba di Kelurahan Waru berhasil diungkap berkat partisipasi masyarakat setempat yang telah menginformasikan ke kami adanya dugaan transaksi jual beli di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Gede Wijaya, Minggu (9/8/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba melibatkan tersangka ES yang saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU. Pendalaman dilakukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” bebernya.
Gede Wijaya menegaskan, Satresnarkoba Polres PPU berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Benuo Taka tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.


