Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan menilai pengelolaan parkir di akses masuk Kantor Kecamatan Balikpapan Kota terkesan dilakukan terburu-buru tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Pengelolaan parkir tersebut diketahui dilakukan Koperasi Sukses Balikpapan Kota yang dibentuk oleh Kecamatan Balikpapan Kota.
Kebijakan ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme pengelolaan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruresandy Setia Kesuma, mengatakan secara umum setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan.
"Yang lagi ramai itu, kalau saya lihat harusnya disosialisasikan dulu. Ini saya tanggapi secara umum, bukan teknis ya," ucap Heru sapaannya, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, Koperasi Sukses Balikpapan Kota pada prinsipnya dapat melakukan pengelolaan internal.
Namun, apabila pengelolaan tersebut berkaitan dengan aset yang berada di bawah kewenangan pemerintah, perlu ada koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah.
"Kalau mereka 'kan sebenarnya mengelola internal mereka. Tetapi kalau yang berhubungan dengan aset mereka sendiri, maksudnya di bawah pengelolaan kecamatan, ya setidaknya mereka tetap melaporkan walaupun itu di bawah penguasaan kewenangan aset mereka," jelasnya.
Heru menegaskan, pemerintah kota perlu mengetahui bentuk pengelolaan aset yang dilakukan, termasuk apabila terdapat pungutan kepada masyarakat.
"Setidaknya pemerintah setempat atau Pemerintah Kotanya juga harus mengetahui dan seharusnya itu nanti ada sebuah ketentuan," katanya.
Terkait pengelolaan parkir yang menarik retribusi, ia menyebut perlu dipastikan terlebih dahulu aspek perizinannya.
"Kalau itu dikenakan retribusi, ya harusnya harus ada izin tadi," ujarnya.
Heru menjelaskan, kewenangan pengelolaan aset tersebut berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini kecamatan.
Karena itu, apabila akan dilakukan pungutan, perlu ada arahan dan pembahasan terlebih dahulu bersama OPD terkait.
"Karena kan kewenangannya mereka yang mengelola aset itu. OPD-nya kan kecamatan. Nah, berarti kalau dia mau mengenakan itu harus izin dulu. Itu perlu dikenakan atau tidak kan harus dapat arahan dulu dari pimpinan, atau hasil rapat dengan para OPD tadi," jelasnya.
Ia juga memastikan Koperasi Sukses Balikpapan Kota tercatat di DKUMKMP Balikpapan.
"Koperasinya, iya. Betul," katanya.
Sementara itu, Camat Balikpapan Kota hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait mekanisme pengelolaan parkir tersebut.
Sebelumnya, camat mengakui portal parkir yang berada di pintu masuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang empat lampu lalu lintas kawasan Pantai Mas Permai, belum disosialisasikan.
Koperasi Sukses Balikpapan Kota juga masih berupaya dikonfirmasi terkait pengelolaan parkir tersebut, termasuk mekanisme pungutan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.


