Pansus II DPRD Kaltara Bahas Sinkronisasi Ranperda Koperasi di Kementerian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)
Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus II DPRD Kaltara Bahas Sinkronisasi Ranperda Koperasi di Kementerian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)
Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus II DPRD Kaltara Bahas Sinkronisasi Ranperda Koperasi di Kementerian

Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi RI terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Annex Lantai 2 Kementerian Koperasi RI, Jakarta Selatan, Kamis pekan ini. Pertemuan tersebut diikuti pimpinan dan anggota Pansus II, Sekretariat DPRD Kaltara, tenaga ahli, serta jajaran Kementerian Koperasi.

Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, mengatakan konsultasi diperlukan untuk memastikan materi yang disusun dalam Ranperda tidak keluar dari kerangka regulasi nasional.

Menurut dia, masukan dari kementerian teknis juga menjadi bagian penting sebelum Ranperda masuk ke tahapan pembahasan dan fasilitasi lebih lanjut.

“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus II membahas sejumlah materi, mulai dari kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, hingga masukan terhadap substansi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi kemudian menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026.

Surat yang ditandatangani Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul, itu menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pembahasan dan fasilitasi Ranperda.

Komarudin berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan hingga tahap penetapan tanpa meninggalkan persoalan dari sisi kewenangan maupun dasar hukumnya.

“Setelah seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi selesai, kami berharap Ranperda ini bisa segera ditetapkan dan menjadi payung hukum bagi koperasi serta usaha kecil di Kaltara,” katanya. (Adv)