Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Pengendara yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.75304, depan STC Sangatta, Jalan Yos Sudarso II, harus melewati pemeriksaan petugas kepolisian.
Polisi memeriksa barcode dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum kendaraan melakukan pengisian BBM. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 22.00 Wita.
Pengawasan dilakukan personel Polsek Sangatta Utara yang dipimpin IPDA Awang Darmawan, bersama AIPDA Murhan Ilham dan BRIPTU Pebby Al Mahfudz.
Pemeriksaan administrasi kendaraan menjadi bagian dari pengawasan polisi terhadap aktivitas pengisian BBM.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengisian yang tidak sesuai ketentuan maupun potensi penyalahgunaan BBM.
Selain memeriksa dokumen kendaraan, petugas juga berpatroli di sejumlah titik dalam area SPBU. Polisi turut memantau situasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas di SPBU.
“Personel kami melaksanakan pengamanan sekaligus melakukan pengecekan barcode dan STNK. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan BBM dan memastikan kegiatan di SPBU berjalan tertib,” kata Bambang.
Menurutnya, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi ketentuan saat melakukan pengisian BBM dan tidak mengganggu pengguna SPBU lainnya.
Pengawasan, kata Bambang, akan dilakukan secara berkala, terutama pada jam ketika aktivitas masyarakat di SPBU meningkat.
Langkah tersebut menempatkan SPBU sebagai salah satu titik yang mendapat perhatian kepolisian, terutama terkait ketertiban pengisian BBM dan kepatuhan pengendara terhadap ketentuan yang berlaku.


