Banner ADV

Sengketa KMP Bontang Express II, DPRD Minta Pemkot Segera Selamatkan Aset Daerah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Sengketa KMP Bontang Express II, DPRD Minta Pemkot Segera Selamatkan Aset Daerah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Sengketa KMP Bontang Express II, DPRD Minta Pemkot Segera Selamatkan Aset Daerah

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz / Editor : Buniyamin

BONTANG – Sengketa hukum KMP Bontang Express II dinilai tidak bisa lagi dibiarkan berlarut. 

DPRD Kota Bontang menilai persoalan yang awalnya berkaitan dengan kewajiban bernilai relatif kecil kini telah berkembang menjadi perkara dengan potensi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Bontang bersama sejumlah pihak terkait di Gedung DPRD Bontang.

RDP tersebut menghadirkan Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, DPP PHM Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Bontang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam mengatakan perkembangan perkara tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih proses sita eksekusi terhadap kapal telah memasuki tahapan pencocokan objek atau constatering.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh terlambat mengambil langkah apabila kapal tersebut memang merupakan aset daerah yang harus dipertahankan.

“Pak Kasi Datun Kejari Bontang (Imam Roesli Pringgajaya) menyampaikan, awal persoalan ini nilainya hanya sekitar ratusan juta hingga  Rp1 miliar, tetapi sekarang berkembang menjadi puluhan miliar rupiah. Ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terus berlarut-larut,” kata Rustam, Senin (10/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah segera memperkuat posisi hukumnya. Salah satu langkah yang direkomendasikan dalam RDP adalah mengajukan gugatan perlawanan atau partij verzet terhadap sita eksekusi.

Rustam meminta rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bontang. Sebab, keterlambatan mengambil langkah hukum dapat mempersempit ruang pemerintah untuk mempertahankan kapal yang diklaim sebagai aset daerah.

“Sangat penting tadi disampaikan Pak Kasi Datun adalah melakukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi. Ini menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting. Kalau kita biarkan, aset ini benar-benar bisa hilang,” ujarnya.

Selain persoalan langkah hukum, DPRD juga menyoroti kelengkapan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan maupun penguasaan aset. 

Bagian Hukum Setda, BPKAD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait diminta segera melakukan koordinasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Rustam menegaskan, persoalan administratif tidak boleh menjadi celah yang justru melemahkan posisi pemerintah dalam menghadapi proses hukum.

“Tolong apa yang direkomendasikan Pak Kasi Datun segera ditindaklanjuti. Dokumen-dokumen yang masih kurang segera dilengkapi. Jangan sampai persoalan administrasi justru melemahkan posisi pemerintah dalam proses hukum,” tegasnya.

Perumda AUJ dan PT Bontang Transport juga diminta tetap mempertahankan posisi kapal sebagai aset yang menjadi kepentingan daerah. 

DPRD menilai upaya penyelamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kapal tersebut.

“Teman-teman AUJ dan Bontang Transport harus tetap mempertahankan aset kita. Jangan sampai kapal ini disita begitu saja. Ini aset Kota Bontang yang wajib kita perjuangkan bersama,” katanya.

Rustam juga mengapresiasi rencana DPP PHM Kaltim menyampaikan aspirasi secara damai untuk mendukung penyelamatan aset daerah. 

Ia meminta seluruh bentuk dukungan masyarakat tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyelesaian sengketa harus segera menemukan titik terang agar persoalan tidak terus berkembang dan menambah beban pemerintah daerah.

DPRD Kota Bontang pun memastikan akan mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawasan akan dilakukan terhadap langkah hukum maupun upaya administratif yang ditempuh Pemkot Bontang dalam mempertahankan KMP Bontang Express II.

“Terpenting sekarang adalah pemerintah segera bergerak sesuai rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga peluang mempertahankan aset daerah tetap terbuka,” pungkas Rustam. (Adv)