Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Perselisihan antara sejumlah kelompoktani dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP/Gawi) di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) mulai memasuki wilayah yang lebih serius.
Di tengah aksi pemasangan spanduk di sejumlah areal perkebunan, terdapat perbedaan klaim luas lahan, dugaan persoalan dokumen pertanahan, serta penyelidikan kepolisian yang hingga kini belum menghasilkan kesimpulan hukum.
Salah satu titik yang memperlihatkan kompleksitas sengketa itu berada di lahan Kelompok Tani (KT) Melati di Desa Mukti Jaya.
Kelompok tani menyatakan masih memegang surat garapan per 4 Desember 2006 dengan luas 600 Hektare (Ha).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sengketa tersebut, pihak perusahaan disebut mengakui luasan sekitar 480 Ha.
Selisih 120 Ha itu belum memperoleh kepastian melalui hasil pengukuran resmi yang diumumkan kepada publik.
Pengukuran ulang telah dilakukan pada 21 Juli 2026 dengan melibatkan Tenaga Teknis Dinas Pertanahan Kutai Timur yang diminta oleh tim penyidik, perusahaan, kelompok tani, kepolisian serta pihak terkait. Tapi hasilnya belum disampaikan secara resmi.
Tenaga Teknis Dinas Pertanahan Kutai Timur, Yoyo, mengatakan pengukuran telah selesai dilakukan. Ia belum bersedia menyampaikan hasilnya karena masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Kutim.
“Itu sudah selesai, cuma saya minta komunikasi dulu dengan tim penyidik. Saya tidak nyaman kalau mau saya sampaikan ke masyarakat,” kata Yoyo, Minggu (9/8/2026).
Ia memperkirakan hasil pengukuran dapat keluar pada Senin atau Selasa pekan berikutnya.
Dengan demikian, tenaga teknis yang sesuai Standar Operasional Porsedur (SOP) hasilnya harus di sampaikan kepada penyidik dulu.
Persoalan KT Melati tidak berhenti pada perbedaan angkaluasan. Berdasarkan dokumen perkembangan penanganan perkara yang diperoleh, kuasa hukum KT Melati, Abd Hakim telah mengajukan laporan pengaduan tertulis pada 1 April 2026 terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Informasi Nomor R/LI-123/IV/RES.1.24/2026/Reskrim pada 9 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/202.a/IV/RES.1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen tersebut disebutkan Satreskrim Polres Kutim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum yang disebut terjadi pada 2009 di Desa Mukti Jaya.
Polisi mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkelanjutan dan pemeriksaan terhadap Jamhuri alias Kai Ijam.
Penyidik juga merencanakan meminta keterangan dari Kaur Pemerintahan Desa Mukti Jaya, BPN Kutai Timur dan PT NIKP, melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan dokumen, serta alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti maupun pihak tertentu telah dinyatakan sebagai pelaku.
Persoalan serupa muncul di KT Lestari. Ketua KT Lestari, Ridwan mengklaim kelompoknya memiliki lahan sekitar 686 Ha.
Ia mengatakan kelompoktani tidak lagi dapat mengelola sebagian lahan tersebut karena telah digunakan untuk kegiatan perusahaan.
Ridwan secara khusus mempersoalkan areal yang disebut digunakan untuk pembangunan jalan hauling sepanjang sekitar 10 kilometer dengan lebar sekitar 200 meter.
Menurut Ridwan, penggunaan lahan tersebut menjadi salah satu alasan kelompoknya memasang spanduk di lokasi.
Namun, informasi mengenai fungsi jalan tersebut sebagai bagian dari persiapan kegiatan pertambangan masih merupakan keterangan dari pihak kelompok tani dan memerlukan konfirmasi serta dokumen pendukung dari perusahaan maupun instansi terkait.
“Karena kami tidak bisa lagi bekerja untuk bertanam dan memetik karena sudah habis digusur, mau tidak mau kami menuntut hak kami,” kata Ridwan.
Ia menegaskan tuntutan kelompoknya adalah kejelasan dan pengembalian hak atas lahan yang mereka klaim.
Ketua KT Sumber Mulyo, Sudarwanto, juga menyampaikan persoalan serupa. Menurut dia, sekitar 103 Ha lahan kelompoknya semula digunakan untuk nursery.
Setelah itu, sekitar 150 Ha lainnya disebut digunakan untuk areal inti dan emplasemen.
Dengan perhitungan tersebut, Sudarwanto menyebut total lahan yang dipersoalkan kelompoknya mencapai sekitar 253 Ha.
Namun, seperti halnya klaim kelompok tani lainnya, luasan tersebut masih merupakan keterangan pihak kelompok dan belum dapat diposisikan sebagai luas yang telah terverifikasi secara hukum.
Sudarwanto mengatakan kelompoknya memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan mengambil tindakan yang lebih dari ini. Kami ingin status lahan,” ujarnya.
Ia juga menuntut adanya kejelasan mengenai kebun plasma 20 persen yang menurut kelompok tani belum mereka rasakan.
Ketegangan meningkat ketika kelompok tani menyampaikan kemungkinan mengambil tindakan sendiri jika perusahaan tidak memberikan respons.
Sudarwanto mengatakan kelompoknya dapat meminta tanaman perusahaan dicabut dari lahan yang mereka klaim.
Bahkan, ia menyebut kemungkinan melakukan panen sendiri apabila tanaman tidak dicabut.
Pernyataan tersebut merupakan rencana yang disampaikan narasumber dan belum menjadi tindakan yang telah dilakukan.
Pelaksanaan penguasaan, pencabutan atau pemanenan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.
Sementara itu, Ketua KT Cipta Mandiri, Jamhuri alias Kai Ijam mengatakan kelompoknya telah menunggu hasil dari lahan yang mereka klaim selama bertahun-tahun. Ia menyebut lahan kelompoknya sekitar 103 hektare.
“Belasan tahun kami tidak mendapatkan hasilnya. Makanya Kami pasang spanduk karena kecewa. Kami meminta hak kami dikembalikan,” kata Jamhuri.
Koordinator Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan Sikki mengatakan pihaknya mendampingi sejumlah kelompok tani untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim.
Menurut Dahlan, persoalan tersebut tidak hanya mengenai penguasaan lahan, tetapi juga tuntutan terhadap plasma 20 persen.
Ia menyebut PT NIKP/Gawi telah berproduksi, sementaramasyarakat yang didampinginya mempertanyakan manfaatplasma yang seharusnya mereka terima.
“Perusahaan NIKP/Gawi ini sudah berproduksi, masyarakat belum pernah merasakan plasmanya selama ini,” kata Dahlan.
Ia juga mempertanyakan pihak yang menjadi mitra perusahaan dalam hubungan dengan masyarakat, termasuk kelembagaan koperasi yang disebut terlibat.
Namun, pernyataan mengenai belum diterimanya plasma tersebut masih merupakan klaim dari pihak masyarakat.
Untuk memastikan ada atau tidaknya kewajiban dan realisasi plasma, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, pola kemitraan, data perusahaan, koperasi serta keterangan instansi yang berwenang.
Selain persoalan luas dan penguasaan lahan, kelompok tani juga menyampaikan dugaan penggunaan tanda tangan dan warkah yang tidak sah dalam proses administrasi pertanahan.
Tudingan tersebut menjadi salah satu bagian paling serius dalam konflik karena menyangkut keabsahan dokumen yang dapat berpengaruh terhadap status penguasaan atau hak atas tanah.
Namun, sampai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan dokumen tertentu telah terbukti palsu atau pihak tertentu telah melakukan pemalsuan.
Justru pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dari proses penyelidikan. Dalam dokumen perkembangan perkara, penyidik Polres Kutai Timur menyebut akan mengumpulkan alat bukti dan dokumen serta mengundang pihak BPN, pemerintah desa dan PT NIKP.
Pemasangan spanduk di sejumlah lokasi KT Lestari dan Sumber Mulyo di Desa Manunggal Jaya, KT Serba Jadi di Estate Benum Desa Tanjung Labu, serta KT Melati dan Cipta Mandiri di Estate Makanyng Desa Mukti Jaya menunjukkan sengketa tidak lagi hanya berlangsung dalam ruang administrasi.
Kelompok tani kini secara terbuka memberikan tenggat 10 hari kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, proses penyelidikan polisi masih berjalan dan hasil pengukuran Dinas Pertanahan pada 21 Juli belum diumumkan.


