Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan memasuki tahapan penting. Sebanyak 11 Masyarakat Hukum Adat (MHA) pengusul Hutan Adat akan menjalani proses identifikasi untuk memastikan keberadaan komunitas adat beserta wilayah, kelembagaan, hukum adat dan kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.
Tahapan tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Hutan Adat dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan yang digelar di Cafe Sayn, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kaltimtara bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, KPH Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Nunukan, Green of Borneo, masyarakat pengusul Hutan Adat, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kaltimtara, Mochlis, mengatakan FGD tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme penanganan dan penetapan Hutan Adat sekaligus mempersiapkan proses identifikasi MHA pengusul.
Menurutnya, identifikasi tidak sebatas mencatat keberadaan komunitas adat. Tim juga akan menggali berbagai aspek yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat.
“Identifikasi dilakukan untuk menggali dan memperoleh data serta informasi mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kelembagaan adat, hukum dan kearifan lokal, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang diusulkan sebagai Hutan Adat,” kata Mochlis kepada pusaranmediamcom.
Ia menjelaskan, seluruh data dan informasi yang diperoleh dari lapangan nantinya akan menjadi bahan dalam proses pengusulan hingga tahapan penetapan Hutan Adat.
“Hasil identifikasi menjadi bahan dalam proses pengusulan dan tahapan penetapan Hutan Adat,” ujarnya.
Mochlis menegaskan, proses identifikasi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar kondisi masyarakat hukum adat dan keterkaitannya dengan wilayah hutan dapat tergambarkan secara jelas.
Karena itu, FGD tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan mekanisme pengusulan Hutan Adat, tetapi juga memperkuat koordinasi antarpihak sebelum tim turun langsung ke lapangan.
“FGD bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi para pihak mengenai mekanisme penanganan dan penetapan hutan adat, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan identifikasi Masyarakat Hukum Adat pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan,” kata Mochlis.
Setelah pelaksanaan FGD, proses identifikasi dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026.
Sebanyak 11 MHA menjadi sasaran identifikasi. Komunitas tersebut tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan, yakni Desa Salang, Tembalang, Tinampak I, Tinampak II, Sumentobol, Naputi, Kalun Sayan, Tetaban, Kekayap, Melasu Baru dan Sujau.
Adapun komunitas yang menjadi sasaran terdiri atas MHA Dayak Agabag dan MHA Dayak Tenggalan. MHA Dayak Agabag Pagun Nampulung Nansayung berada di Desa Salang, Dayak Agabag Pagun Jujulon Kinison di Desa Tembalang, Dayak Agabag Pagun Sikatin Balunin di Desa Tinampak I, serta Dayak Agabag Pagun Pupukin Duwangin di Desa Tinampak II.
Selanjutnya, Dayak Agabag Pagun Obolon Tompokon berada di Desa Sumentobol, Dayak Agabag Pagun Sunitin Tanamin di Desa Naputi, Dayak Agabag Pagun Nanduyas Nadunsay di Desa Kalun Sayan, dan Dayak Agabag Kansingon Kunsion di Desa Tetaban.
MHA Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob berada di Desa Kekayap, MHA Dayak Agabag Mulalon Mandason di Desa Melasu Baru, serta MHA Dayak Tenggalan Pagun Tipuon Tipodon di Desa Sujau.
Mochlis mengatakan, tahapan identifikasi menjadi bagian penting dalam proses pengusulan karena data yang diperoleh akan memberikan gambaran mengenai keberadaan dan kondisi masyarakat hukum adat serta hubungan mereka dengan kawasan hutan yang diusulkan.
Proses tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan bahwa pengusulan Hutan Adat memiliki basis data dan informasi yang memadai sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hasil identifikasi menjadi bahan dalam proses pengusulan dan tahapan penetapan Hutan Adat,” tegasnya.
Melalui tahapan tersebut, proses pengusulan Hutan Adat di Nunukan kini bergerak dari tahap penyamaan pemahaman menuju identifikasi langsung di lapangan.
Bagi masyarakat adat, tahapan ini menjadi momentum penting untuk mendokumentasikan keberadaan komunitas, kelembagaan adat, hukum dan kearifan lokal, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Sementara bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan, hasil identifikasi diharapkan menjadi pijakan dalam melanjutkan proses pengusulan dan tahapan penetapan Hutan Adat di Kabupaten Nunukan.
Dengan melibatkan pemerintah daerah, KPH, masyarakat adat, pendamping, organisasi nonpemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, proses tersebut diharapkan berjalan secara terkoordinasi dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami juga terbantukan dengan sudah adanya Perda terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan. Karena ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pengakuan tersebut," pungkasnya.


