Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak atau di bawah umur. Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap dua korban, yakni I dan L.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tindakan kedua korban yang diduga menghadang salah satu tersangka, MF alias O, saat hendak pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengetahui bahwa MF sempat dihadang oleh kedua korban. Korban juga diduga dalam pengaruh minuman keras. Mendengar kejadian tersebut, rekan-rekan MF kemudian mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.
Akibat kejadian itu, I meninggal dunia, sedangkan L mengalami luka-luka.
“Motif para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama karena mendengar rekannya, MF alias O, dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang. Para tersangka kemudian mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama,” demikian keterangan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers di Mako Polres Kukar, Senin (10/8/2026).
Setelah menerima laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Kukar melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Pada Minggu (9/8/2026), Satreskrim Polres Kukar yang dibackup Jatanras Polda Kaltim membagi personel menjadi dua tim. Sebagian tim bergerak menuju Kecamatan Tabang, sementara tim lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Tenggarong dan Samarinda.
Sekitar pukul 16.00 WITA, saat tim Satreskrim Polres Kukar dalam perjalanan menuju Tabang, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku yang berada di Samarinda. Dengan dibackup Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di salah satu rumah milik keluarganya di Samarinda.
Sementara itu, empat terduga pelaku diamankan di Kecamatan Tabang dan dua lainnya ditangkap di Kecamatan Tenggarong.
Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial AP alias P, MF alias O, AFA alias K, HM, JAP, F, P, MA, dan ANM.
“Selanjutnya seluruh terduga pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia.
Dalam ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan I tersebut.


