PT NIKP/Gawi Angkat Bicara Soal Aksi Klaim Lahan Oleh Kelompok Tani di Rantau Pulung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat)
Area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PT NIKP/Gawi Angkat Bicara Soal Aksi Klaim Lahan Oleh Kelompok Tani di Rantau Pulung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat)
Area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PT NIKP/Gawi Angkat Bicara Soal Aksi Klaim Lahan Oleh Kelompok Tani di Rantau Pulung

Area perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP/Gawi) angkat bicara terkait aksi pemasangan spanduk oleh sejumlah kelompok tani di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). 

Perusahaan menyatakan terbuka terhadap dialog, tetapi meminta setiap klaim kepemilikan atau penguasaan lahan disertai dasar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Respons itu disampaikan setelah kelompok tani memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan yang mereka klaim.

Humas PT NIKP/Gawi, Fadly mengatakan perusahaan tidak mempersoalkan adanya pihak yang mengajukan klaim. Namun, menurut dia, klaim tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan lahan.

“Kalau memang memiliki dasar untuk pengakuan lahan, kami bisa diajak mediasi, dengan catatan memang memiliki dasar yang absah secara negara,” kata Fadly saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Senin (10/8/2026).

Fadly mengatakan perusahaan tidak harus menunggu hingga batas waktu 10 hari untuk memberikan ruang klarifikasi. 

Menurutnya, pintu dialog terbuka kapan pun selama pihak yang mengklaim dapat menunjukkan dasar penguasaan lahannya.

“Bagi kami tidak mesti 10 hari. Kami membuka diri selama memiliki bukti otentik atau dasar muasal yang memang menguatkan lokasi itu,” ujarnya.

Ia menilai persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian areal yang dipersoalkan telah ditanami kelapa sawit dan tanaman tersebut telah berusia kurang lebih sekitar 10 tahunan.

Karena itu, Fadly meminta persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak. Ia mendorong setiap kelompok tani menjelaskan secara spesifik lokasi, luas, serta dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Menurut dia, perusahaan juga memiliki dokumen yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan di areal tersebut. 

Namun, ia mengakui masih terdapat perbedaan persepsi mengenai kesempurnaan maupun penyebutan dokumen antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau memang ada dokumen dari kelompok tani, silakan di-sharing kepada kami. Kami juga memiliki dasar perusahaan menggarap waktu itu,” katanya.

Fadly juga menyinggung adanya perbedaan pemahaman mengenai lahan garapan dan pemberian tali asih (ganti tanam tumbuh).

Ia menyebut perlu dibedakan antara lahan yang secara fisik masih dikuasai masyarakat dengan lahan yang telah dikuasai dan ditanami perusahaan.

“Kalau secara fisik dikuasai masyarakat, tentu perlu dilihat dasar penguasaannya. Tetapi kalau penguasaan fisiknya oleh perusahaan kemudian disebut sebagai lahan garapan masyarakat, maka dasar klaimnya perlu ditunjukkan,” jelasnya.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan di lapangan, Fadly mengatakan perusahaan siap mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten maupun pihak berwajib.

Menurutnya, keberadaan pihak ketiga penting agar proses dialog tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Bagusnya dari pihak pemerintah atau pihak berwajib. Kami terima saja, setidaknya ada penengah atau penghubung,” katanya.

Ia menegaskan perusahaan tidak menutup pintu penyelesaian secara musyawarah sepanjang masing-masing pihak membawa data dan dasar yang jelas.

“Yang penting diskusi, mencari titik terbaik bagi semuanya. Kami bawa data, masyarakat juga membawa dasar gugatannya,” ujarnya.

Fadly menyebut sejumlah persoalan antara kelompok tani dan perusahaan saat ini telah masuk ke berbagai proses, termasuk perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Ia mencontohkan Kelompok Tani Melati yang disebutnya telah masuk dalam proses hukum. 

Menurutnya, proses hukum tersebut harus tetap dihormati dan tidak seharusnya diikuti dengan tindakan sepihak di lapangan terhadap objek yang sama.

“Kalau sudah berproses di hukum, kami lanjutkan proses pengadilannya. Apa pun putusannya, kami tetap menghargai putusan yang ada,” katanya.

Selain persoalan lahan, tuntutan kelompok tani juga menyangkut plasma. Mengenai hal tersebut, Fadly mengatakan perusahaan memiliki mekanisme dan kategori plasma yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut terdapat beberapa skema yang berkaitan dengan plasma, termasuk plasma 20 persen (P20), plasma mitra serta skema lainnya.

Terkait tudingan bahwa plasma belum tersalurkan kepada masyarakat, Fadly mengatakan hal tersebut perlu diverifikasi secara independen.

“Kalau versi kami selaku manajemen, untuk sekarang memenuhi. Tetapi dasar dan realisasinya tentu bisa dikonfirmasi kepada dinas terkait,” katanya.

Menurutnya, verifikasi kepada instansi pemerintah diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan plasma tidak hanya bersumber dari perusahaan maupun kelompok masyarakat.

“Kalau mau menanyakan dasar dan lain-lain, konfirmasi ke pihak dinas terkait supaya lebih netral,” ujarnya.

Dengan demikian, perusahaan menyerahkan ruang pembuktian kepada proses verifikasi dan mediasi yang melibatkan pihak pemerintah. 

Sebagai informasi, sementara kelompok tani sebelumnya telah memberikan tenggat 10 hari untuk meminta klarifikasi perusahaan mengenai status lahan yang mereka persoalkan.