Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Produk ikan kaleng yang dikembangkan dari potensi perikanan hasil perairan Kabupaten Berau mulai diarahkan untuk naik kelas.
Bukan sekadar diproduksi untuk kebutuhan lokal, olahan ikan tersebut diproyeksikan dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi hingga menyasar pasar luar negeri.
Namun, langkah menuju pasar yang lebih luas itu masih membutuhkan sejumlah tahapan.
Dinas Perikanan (Diskan) Berau kini memprioritaskan pemenuhan legalitas produk, terutama izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid mengatakan pengurusan izin BPOM menjadi pekerjaan utama sebelum produksi ikan kaleng dapat dikembangkan secara lebih luas.
Sebab, produk tersebut masuk kategori pangan berisiko tinggi sehingga standar keamanan dan proses produksinya harus benar-benar terpenuhi.
“Apa yang kami kejar sekarang itu BPOM karena ini makanan risiko tinggi dan akan beredar di luar, sehingga harus ada izin BPOM,” ujarnya.
Menurut Abdul Majid, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Selain pemeriksaan produk, BPOM juga akan melihat kelayakan peralatan produksi, proses sterilisasi hingga kejelasan sumber bahan baku yang digunakan.
Asal-usul ikan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan. Diskan perlu memastikan bahan baku memiliki sumber yang jelas, serta proses pengolahannya memenuhi ketentuan.
Berbagai persyaratan tersebut menjadi tantangan tersendiri sebelum produk dapat dipasarkan dalam skala lebih besar.
Di sisi lain, Abdul Majid menyebut produksi ikan kaleng Berau saat ini masih berada pada skala home industry.
Pemanfaatannya pun belum maksimal jika dibandingkan dengan besarnya potensi perikanan yang dimiliki daerah.
Kontribusi pengolahan tersebut sejauh ini baru sekitar 0,20 persen dari total potensi pengelolaan.
Meski masih terbatas, produk tersebut telah sempat diperkenalkan melalui distribusi kepada jamaah haji.
Sebanyak 131 kaleng pernah dibagikan, meski ukuran produk saat itu masih dibatasi maksimal 100 gram karena legalitas yang dimiliki baru berupa izin produksi pangan rumah tangga (PIRT).
Diskan kini ingin membawa produk tersebut ke tahap berikutnya. Setelah aspek perizinan dan standar produksinya terpenuhi, pengembangan pasar akan menjadi langkah lanjutan, termasuk membuka peluang pemasaran ke luar daerah hingga pasar internasional.
Saran pemerintah daerah agar produk ikan kaleng Berau dapat diperkenalkan hingga Jeddah pun menjadi salah satu peluang pasar yang sedang dipertimbangkan.
Namun, Diskan menilai target tersebut harus dibangun secara bertahap dengan memastikan produk benar-benar siap dari sisi kualitas, legalitas, kapasitas produksi dan pembiayaan.
Dengan potensi perikanan Berau yang besar, pengembangan ikan kaleng diharapkan tidak berhenti sebagai proyek pengolahan semata.
Produk tersebut ditargetkan menjadi salah satu bentuk hilirisasi yang mampu meningkatkan nilai jual hasil tangkapan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir. (Adv)



