Pengelola MBG Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai hingga Picu Keracunan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. (Foto: Dok.Piatur Pangaribuan)
Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. (Foto: Dok.Piatur Pangaribuan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengelola MBG Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai hingga Picu Keracunan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. (Foto: Dok.Piatur Pangaribuan)
Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. (Foto: Dok.Piatur Pangaribuan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengelola MBG Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai hingga Picu Keracunan

Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. (Foto: Dok.Piatur Pangaribuan)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah kejadian serupa muncul di sejumlah daerah, termasuk di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Di tengah berulangnya kejadian tersebut, pertanggungjawaban pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut dipertanyakan. 

Bahkan, di Bontang disebut telah ada dua kepala SPPG yang dicopot menyusul persoalan tersebut.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim, Piatur Pangaribuan menilai pengelola dapur MBG dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi kelalaian dalam proses penyediaan makanan yang kemudian menyebabkan konsumen mengalami gangguan kesehatan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai insiden biasa, terlebih kejadian dugaan keracunan MBG telah berulang di berbagai daerah.

"Kalau terjadi kelalaian, pasti bisa dimintai pertanggungjawaban. Keracunan ini sudah berulang kali, bukan hanya di Bontang atau Kukar, tetapi secara nasional juga," kata Piatur yang juga Ketua Peradi Balikpapan ini, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai kejadian-kejadian sebelumnya seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara MBG untuk memperketat pengawasan, mulai dari proses pengolahan, kebersihan, penyimpanan hingga distribusi makanan.

Menurutnya, apabila setelah berbagai kejadian serupa masih terjadi kembali dugaan keracunan, aparat penegak hukum dapat melihat apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan makanan.

Ia menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat maupun meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 474 KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Dalam pasal tersebut, kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama lima tahun.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian mengenai adanya kelalaian, hubungan sebab akibat antara proses penyediaan makanan dan kondisi korban, serta akibat yang ditimbulkan.

Piatur mengatakan pertanggungjawaban juga tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana. 

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan dapur MBG.

"Administrasinya juga bisa diambil secara berbarengan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, izin penyelenggaraan MBG dapat dievaluasi, bahkan bisa dihentikan atau dicabut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya korban berikutnya.

"Ini harus dilaksanakan sehingga bisa memutus rantai korban berikutnya," tegasnya.

Piatur bahkan mempertanyakan apabila pemerintah tetap membiarkan penyelenggara yang telah terbukti bermasalah kembali menjalankan aktivitasnya tanpa evaluasi menyeluruh.

Menurut dia, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam program MBG.

"Kalau penyelenggara sudah gagal, ke depannya kemungkinan besar bisa gagal lagi. Terlebih ini bukan sekadar bisnis profit, tetapi menyangkut nyawa," katanya.

Lebih lanjut, Piatur menegaskan orang tua atau pihak keluarga korban juga dapat melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada aparat penegak hukum apabila memiliki dasar dan bukti yang mendukung.

Ia meminta aparat tidak menganggap remeh kondisi korban hanya karena tidak sampai meninggal dunia.

Menurutnya, apabila seseorang mengalami kondisi serius akibat dugaan keracunan dan membutuhkan penanganan medis, aspek keselamatan tetap harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

"Bisa pidana. Jangan diasumsikan karena tidak meninggal berarti tidak ada pidananya. Harus dilihat apakah sudah menimbulkan luka berat atau akibat lain dan apakah ada kelalaian yang menyebabkan kondisi tersebut," ujarnya.

Piatur menilai salah satu hal penting yang perlu diperiksa adalah standar pengawasan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengolahan makanan telah dilakukan sesuai standar dan apakah terdapat pemeriksaan atau pengujian sebelum makanan dikonsumsi.

"Harus ada double check. Jangan sampai makanan langsung diberikan tanpa memastikan keamanannya," katanya.

Menurutnya, pengawasan menjadi semakin penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan dikonsumsi oleh banyak orang dalam waktu relatif bersamaan.

"Kalau memasak dalam jumlah besar, pengawasannya harus benar-benar ketat. Standarnya harus jelas," ujarnya.

Selain aspek hukum, Piatur juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan MBG.

Ia bahkan mengusulkan agar skema pemberian manfaat dievaluasi, termasuk kemungkinan melibatkan orang tua penerima manfaat secara lebih besar dalam pengelolaan makanan.

Menurutnya, anggaran yang selama ini digunakan untuk operasional penyelenggara dapat dipertimbangkan untuk disalurkan dengan mekanisme yang memungkinkan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat terpenuhi secara langsung.

"Kalau diberikan kepada orang tua, mereka bisa mengatur makanan untuk keluarganya dan kualitas gizinya juga bisa dijaga," katanya.

Piatur mengakui perubahan mekanisme tersebut tentu akan berdampak terhadap tenaga kerja yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan MBG.

Namun, kata dia, kepentingan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

"Bukan berarti kita tidak simpati dengan pekerja, tetapi kepentingan umum harus mengalahkan kepentingan personal," ujarnya.

Ia menegaskan kritik terhadap penyelenggaraan MBG yang disampaikannya bukan berarti menolak tujuan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan utama berada pada mekanisme pengelolaan yang harus terus dievaluasi agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima.

"Banyak orang memang membutuhkan makanan bergizi. Saya mengkritik cara pengelolaannya sekarang, bukan tidak memberikan solusi," katanya.

Piatur juga menyinggung kemungkinan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila dalam proses penyelenggaraan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku.

Namun, penerapan ketentuan pidana dalam UU tersebut tetap harus disesuaikan dengan fakta perkara dan unsur pasal yang terbukti.

"Yang dijanjikan adalah makanan bergizi, tetapi kalau yang diterima justru menimbulkan penderitaan, tentu harus dilihat dari sisi hukum perlindungan konsumennya," ujarnya.

Piatur berharap kejadian dugaan keracunan MBG di Kaltim menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya memberikan sanksi kepada individu tertentu.

Menurutnya, pengawasan harus diperkuat mulai dari bahan baku, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi.

"Ini bukan sekali terjadi, tetapi berulang. Jangan sampai kejadian yang sama terus berlanjut di daerah lain," pungkasnya.