Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Perusahaan Umum daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU agar tidak serta merta langsung melakukan pemutusan sambungan air bersih bagi pelanggan yang mengalami tunggakan rekening air selama tiga bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, Perumda AMDT PPU diinstruksikan untuk memberikan kelonggaran bagi pelanggan yang mengalami tunggakan pembayaran tagihan pemakaian air bersih.
“Realita sosial ekonomi masyarakat tengah sulit ini, pelanggan yang mengalami penunggakan agar tidak diputus. Tetapi, dikasih tenggat waktu untuk mencicil tunggakan tagihan pemakaian air bersihnya,” kata Tohar, Selasa (11/8/2026).
Tohar menyatakan, tunggakan pembayaran rekening air memang memerlukan kebijakan yang efektif agar perusahaan daerah juga tidak mengalami kerugian yang besar.
“Daya beli masyarakat yang mengalami penurunan juga menimbulkan piutang pendapatan perusahaan. Jadi, warga dikasih kesempatan untuk mencicil tunggakan tagihan air salah satu upaya penyehatan perusahaan melalui efektivitas tagihan,” jelasnya.
Tohar penekanan, pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk mensubsidi pemakaian air bersih seluruh Perumda AMDT. Karena, biaya produksi air bersih Perumda AMDT saat ini kisaran Rp9.000 hingga Rp10.000 per meter kubik.
“Di hulu membutuhkan biaya produksi, jadi tidak mungkin hilirnya gratis,” tuturnya.
Pemkab PPU hanya memprogramkan tarif air bersih gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), rumah ibadah, yayasan, panti asuhan dan Posyandu. Program ini telah dijalankan pemerintah daerah di 2025 dan dilanjutkan di tahun ini.
“Untuk MBR atau pelanggan rumah tangga golongan dua yang digratiskan hanya pemakaian 10 meter kubik. Sedangkan rumah ibadah, yayasan, panti asuhan dan Posyandu pemakaian 50 meter kubik,” pungkasnya.


