Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberlakukan ikatan pengabdian bagi penerima beasiswa pendidikan tenaga kesehatan.
Setelah menyelesaikan studi, penerima diwajibkan kembali ke Kutim untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan kewajiban tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani penerima beasiswa sebelum menjalani pendidikan.
Ketentuan itu berlaku bagi penerima beasiswa dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, hingga pendidikan farmasi dan apoteker.
“Jangan sampai setelah lulus nanti mereka malah pindah ke luar daerah. Jadi harus di Kutim. Ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga medis kesehatan di Kutim,” tegas Yuwana.
Tak hanya terikat untuk kembali mengabdi, penerima beasiswa juga dibebani persyaratan akademik. Selama mengikuti pendidikan, mahasiswa diwajibkan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5.
Capaian akademik tersebut menjadi salah satu indikator evaluasi pemerintah terhadap penerima beasiswa selama masa studi.
Konsekuensi lebih berat berlaku bagi penerima yang tidak menyelesaikan pendidikan. Jika mahasiswa mengalami putus studi atau drop out (DO), biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah wajib dikembalikan kepada Pemkab Kutim sesuai ketentuan dalam perjanjian beasiswa.
Untuk program pendidikan dokter spesialis, Diskes Kutim menetapkan penerima dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertugas di lingkungan Pemkab Kutim.
“Untuk program pendidikan dokter spesialis harus yang sudah PNS di Kutim sehingga nanti memang kembali ke Kutim,” kata Yuwana.
Skema tersebut membuat beasiswa tenaga kesehatan tidak hanya diarahkan untuk membiayai pendidikan, tetapi juga memastikan lulusan yang dibiayai pemerintah dapat kembali mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di Kutim.


