Rp1,29 Triliun DBH Tertahan, Pemkab Kutim Desak Pusat Segera Transfer

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rp1,29 Triliun DBH Tertahan, Pemkab Kutim Desak Pusat Segera Transfer

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rp1,29 Triliun DBH Tertahan, Pemkab Kutim Desak Pusat Segera Transfer

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu pencairan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp1,29 triliun.

Dana tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sejak Desember 2025. Tapi hingga Agustus 2026, sebagian besar dana tersebut belum masuk ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman seusai menghadiri Talk Show Cerdas di Studio Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim, Jalan Sulawesi, Rabu (12/8/2026).

“Kurang bayar yang saat ini PMK-nya sudah ada itu sebesar Rp1,29 triliun. Itu yang sudah di-PMK-kan sejak Desember lalu dan sampai sekarang masih kita tunggu,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah skenario apabila dana tersebut direalisasikan pemerintah pusat. 

Dana itu dapat dimasukkan dalam perubahan APBD atau diarahkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan pada tahun berikutnya.

Ardiansyah menyebut, berdasarkan informasi dalam komunikasi antarkepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim), sejumlah daerah penghasil juga mulai menerima pembayaran kurang bayar DBH. Kutim disebut telah menerima sekitar Rp64 miliar.

“Ini informasi yang saya lihat di grup Kepala Daerah se-Kaltim, masing-masing daerah sudah ada yang masuk, termasuk Kutim sudah masuk sekitar Rp64 miliar. Nah, ini nanti akan kita gunakan di perubahan anggaran (APBD-P) atau mungkin juga untuk pembiayaan tahun depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ardiansyah mengakui kemampuan fiskal Kutim masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Ketergantungan itu terjadi karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan.

“Ketergantungan kita terhadap TKD pusat itu sangat-sangat besar. Karena kalau kita cuma mengandalkan PAD, PAD kita ini memang cukup besar tapi baru sekitar Rp500 miliar,” katanya.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan pembangunan Kutim sangat besar karena wilayah administrasinya luas dan membutuhkan pembiayaan untuk berbagai sektor.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menilai kepastian penyaluran DBH menjadi penting, terutama bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA).

“Kita ini kan daerah penghasil, memberikan kontribusi yang sangat besar ke pusat secara keseluruhan. Keadilan untuk daerah penghasil itu yang sedang terus kita perjuangkan,” tegasnya.

Ardiansyah juga mempertanyakan penurunan penerimaan transfer pusat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan periode 2022 hingga 2024 ketika penerimaan Kutim sempat mencapai belasan triliun rupiah.

“Padahal mulai dari tahun 2022, 2023, hingga 2024 puncaknya kita bisa dapat belasan triliun rupiah. Tapi tiba-tiba ini turun, apa masalahnya? Saya juga tidak tahu pasti,” ungkapnya.

Pemkab Kutim, kata Ardiansyah, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah lain yang juga berstatus sebagai daerah penghasil SDA.

“Koordinasi dengan Kemenkeu sudah sering kita lakukan. Kita semua daerah penghasil terus berkoordinasi dan menanti kapan dana kurang bayar sebesar Rp1,29 triliun ini benar-benar ditransfer ke daerah,” katanya.

Bagi Kutim, pencairan dana tersebut bukan sekadar tambahan penerimaan daerah. Dana kurang bayar DBH menjadi penting karena struktur fiskal daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat.