Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Tarif parkir baru mulai diberlakukan di Citimall Bontang sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menerapkan skema tarif progresif berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir.
Pemberlakuan tarif baru itu diumumkan melalui papan pemberitahuan yang dipasang di area Citimall Bontang. Ketentuannya mencakup kendaraan roda dua hingga kendaraan berat seperti truk dan kontainer.
Untuk sepeda motor, pengunjung dikenakan tarif Rp3.000 pada satu jam pertama. Setelah itu, dikenakan tambahan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara mobil dikenakan Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama, kemudian Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Adapun kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama dan tambahan Rp4.000 setiap dua jam berikutnya. Untuk kendaraan kontainer, tarif ditetapkan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penerapan tarif progresif sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Natalia, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen untuk mengendalikan penggunaan area parkir.
"Sebenarnya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi bagaimana instrumen pengendalian parkir sekaligus untuk mengoptimalisasi PAD," ujarnya.
Dalam pembagian hasil pengelolaan parkir, pemerintah daerah memperoleh 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian pihak Citimall Bontang.
Namun, Bapenda belum dapat memastikan besaran penerimaan yang akan masuk ke kas daerah dari skema baru tersebut. Sebab, penerapannya baru berjalan sejak 1 Agustus 2026 sehingga masih diperlukan evaluasi terhadap realisasi penerimaan.
"Tetapi kami belum bisa menentukan berapa besarannya karena ini baru berjalan 1 Agustus 2026," katanya.
Natalia menyebut potensi penerimaan parkir di Citimall Bontang berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp350 juta per tahun. Sementara itu, realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp250 juta.
"Potensi penerimaan BCM Rp350juta pertahun dan realisasi penerimaan kurang lebih Rp250juta," tegasnya.
Dengan penerapan tarif progresif ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir di salah satu pusat aktivitas masyarakat tersebut dapat lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kota Bontang.


