Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Penyesuaian tarif parkir di Citimall Bontang dinilai telah melalui berbagai pertimbangan sebelum akhirnya diberlakukan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai kebijakan tersebut wajar seiring meningkatnya jumlah pengunjung serta fasilitas parkir yang disediakan pengelola.
Rustam mengatakan penarikan tarif parkir di Citimall bukan kebijakan yang ditetapkan secara tiba-tiba. Sebab, pembahasannya telah melalui sejumlah pertimbangan hingga kemudian dituangkan dalam regulasi pemerintah daerah.
"Terkait penarikan parkir di Citimall ini sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum kemudian ini dicantumkan dalam peraturan wali kota," ujar Rustam.
Ia menyebut peningkatan aktivitas masyarakat di Citimall menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan parkir.
Semakin banyak pengunjung yang datang, kata dia, kebutuhan terhadap area parkir yang memadai juga semakin besar.
Pengelola Citimall juga telah menyediakan area parkir yang cukup luas untuk menunjang kenyamanan pengunjung. Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian dari pertimbangan dalam melakukan penyesuaian tarif.
"Terlebih lagi dengan semakin banyak pengunjung dan fasilitas yang diberikan seperti tempat parkir yang luas ke pengunjung, maka sudah sewajarnya ada penyesuaian biaya parkir yang dilaksanakan," katanya.
Menurut Rustam, keberadaan tarif parkir juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penataan fasilitas publik, bukan semata-mata sebagai pungutan kepada masyarakat.
Pengelolaan yang baik diharapkan dapat berjalan seimbang dengan fasilitas yang diterima pengguna.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati juga menambahkan bahwa pembagian hasil penarikan parkir yang dilaksanakan di BCM yaitu 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen untuk BCM.
"Pembagian hasil parkir ini yaitu 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen untuk pihak Bontang City Mall," terangnya.
Tarif parkir baru di Citimall Bontang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Besarannya menggunakan skema progresif berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Untuk sepeda motor, tarif sebesar Rp3.000 berlaku pada satu jam pertama, kemudian Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama serta Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Adapun kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Rustam berharap penerapan tarif baru tersebut tetap diikuti dengan pengelolaan parkir yang tertib dan pelayanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan masyarakat.
Dengan demikian, penyesuaian tarif tidak hanya memberikan kepastian dalam penarikan parkir, tetapi juga mendukung pengelolaan fasilitas parkir yang lebih teratur di tengah meningkatnya aktivitas pengunjung Citimall Bontang. (Adv)



