Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditangkap jajaran Polsek SangaSanga bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah diduga mencuri sepeda motor.
Remaja tersebut diamankan pada Selasa (11/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sangasanga.
Kapolsek SangaSanga, IPTU Wahid, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di area gudang samping rumah milik korban yang berada di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kawan, RT 001, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan SangaSanga, Kukar.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, telah terjadi pencurian sepeda motor di area gudang samping rumah milik pelapor,” kata Wahid. Rabu (12/8/2026)
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada pagi harinya, Unit Reskrim Polsek SangaSanga langsung melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi mendapat informasi dari media sosial Facebook mengenai sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Informasi tersebut menyebutkan kendaraan berada di sekitar Kecamatan Tenggarong. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di kawasan Tenggarong.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam kamar,” ujarnya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ABH. Saat diamankan, remaja tersebut diketahui masih menjalani program bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani penahanan di lembaga pembinaan khusus anak dalam perkara yang sama, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Karena pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku.


