Bukan Cuma THM, Penginapan yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Juga Dibidik Pemkab Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bukan Cuma THM, Penginapan yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Juga Dibidik Pemkab Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bukan Cuma THM, Penginapan yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Juga Dibidik Pemkab Kutim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Penertiban nantinya tidak hanya menyasar usaha yang beroperasi tanpa izin. THM yang telah mengantongi izin sekalipun akan diperiksa apabila ditemukan dugaan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan pemerintah akan mengecek kelengkapan sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, izin usaha hingga izin penjualan minuman beralkohol (minol).

“Pertama, yang tidak ada izin. Kemudian yang kedua, walaupun ada izin, ada izin lokasi, izin usaha dan izin minol. Itu yang akan kita tertibkan,” ujar Mahyunadi.

Namun, menurut dia, persoalan administrasi bukan satu-satunya dasar pemerintah melakukan penertiban. Aktivitas di dalam THM maupun penginapan yang diduga mengandung unsur prostitusi juga menjadi perhatian.

Langkah tersebut, kata Mahyunadi, berkaitan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran HIV/AIDS. 

Pengawasan akan diarahkan pada tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas seksual berisiko.

Tidak hanya THM, penginapan yang diduga membiarkan praktik prostitusi juga akan menjadi bagian dari pengawasan.

“Kita menyadari masalah AIDS ini terjadi karena penyimpangan seksual. Baik itu sejenis yang tidak sesuai norma maupun seksual yang melanggar norma. Makanya tadi bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, juga kita akan disiplinkan,” jelasnya.

Mahyunadi menyadari penertiban atau penutupan suatu tempat tidak otomatis menghilangkan praktik prostitusi. 

Aktivitas tersebut berpotensi berpindah ke lokasi lain dan berlangsung secara tersembunyi.

Karena itu, pemerintah menyiapkan pola pengawasan lintas instansi. Pengawasan disebut akan melibatkan perangkat daerah dan lembaga terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).

“Makanya dari dinas, dari KPAD, dari Satpol, kita punya mata-matanya. Semuanya. Bahkan yang online juga akan kita berantas,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah tidak hanya diarahkan pada aktivitas yang berlangsung secara langsung di THM atau penginapan. Praktik prostitusi yang menggunakan platform daring juga masuk dalam perhatian pemerintah.

Mahyunadi menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan dan penginapan akan diperketat. Pemerintah juga menyoroti penggunaan istilah dalam menyebut orang yang terlibat dalam praktik prostitusi.

“Dan saya tidak sepakat sebenarnya dengan kata-kata pekerja. Mereka bukan pekerja. Masih ada yang lebih halus sedikit. Penjaja seks komersial. Mereka penjaja bukan pekerja,” pungkasnya.