Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang meminta kenaikan tarif parkir Bontang City Mall (BCM) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang dapat memberikan dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan tarif dinilai harus diikuti dengan peningkatan penerimaan pemerintah serta transparansi dalam pengelolaannya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan kebijakan penyesuaian tarif parkir harus memiliki tolok ukur yang jelas. Dengan tarif baru yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026, pemerintah perlu memastikan adanya peningkatan kontribusi terhadap kas daerah.
Menurutnya, penyesuaian tarif tidak cukup hanya diterapkan di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan potensi penerimaan yang muncul dari kebijakan tersebut benar-benar tercatat dan masuk sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan.
"Kalau tarifnya sudah disesuaikan, tentu harus ada dampaknya terhadap target penerimaan daerah. Jangan sampai tarif naik, tetapi kontribusi ke PAD tidak mengalami perubahan yang berarti," ujar Rustam, Rabu (12/8/2026).
Dalam skema pembagian hasil parkir BCM, pemerintah daerah mendapatkan porsi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian pihak pengelola. Komisi B meminta porsi pemerintah tersebut dapat direalisasikan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rustam menekankan pentingnya transparansi dalam pencatatan penerimaan parkir. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah kendaraan yang masuk, transaksi parkir, hingga nilai penerimaan yang diperoleh setiap periode.
"Yang harus dipastikan adalah 80 persen bagian pemerintah itu benar-benar diterima. Karena itu, pencatatan dan pelaporannya harus jelas supaya bisa diketahui berapa penerimaan sebenarnya dari parkir BCM," katanya.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena penerimaan parkir berasal dari aktivitas masyarakat. Dengan adanya keterbukaan data, pemerintah maupun DPRD dapat mengukur efektivitas kebijakan tarif baru sekaligus memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.
"Harus ada transparansi. Kita perlu tahu berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pemerintah, dan berapa yang akhirnya masuk sebagai penerimaan daerah. Dari situ bisa dilihat apakah kebijakan ini memang efektif mengoptimalkan PAD," tegasnya.
Tarif parkir baru BCM mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026. Tarif diterapkan secara progresif sesuai jenis kendaraan dan durasi parkir.
Sepeda motor dikenakan Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama dan Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Sementara kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati sebelumnya menyebut potensi penerimaan parkir di BCM berada di kisaran Rp350 juta per tahun. Realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya juga disebut telah mencapai sekitar Rp250 juta.
Rustam menilai angka tersebut perlu menjadi salah satu dasar evaluasi setelah tarif baru berjalan. Pemerintah diminta membandingkan penerimaan sebelum dan sesudah penyesuaian tarif agar dampaknya terhadap PAD dapat terukur.
"Setelah berjalan, tentu harus dievaluasi. Kita ingin melihat apakah kenaikan tarif ini benar-benar meningkatkan penerimaan dan apakah porsi 80 persen untuk pemerintah terealisasi sesuai ketentuan," pungkasnya. (Adv)



