Nakes Penerima Beasiswa Kutim Wajib Pulang dan Mengabdi, Melanggar Bakal Disanksi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nakes Penerima Beasiswa Kutim Wajib Pulang dan Mengabdi, Melanggar Bakal Disanksi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nakes Penerima Beasiswa Kutim Wajib Pulang dan Mengabdi, Melanggar Bakal Disanksi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Lulus dari perguruan tinggi bukan berarti penerima beasiswa tenaga kesehatan (Nakes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bebas memilih tempat bekerja. 

Mereka diwajibkan kembali ke Kutim setelah menyelesaikan pendidikan. Ketentuan itu berlaku bagi penerima beasiswa dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis hingga farmasi apoteker. 

Sebelum menerima beasiswa, mereka harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang mengikat untuk kembali bertugas di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengungkapkan, kewajiban tersebut menjadi bagian dari perjanjian yang harus dipenuhi penerima beasiswa.

“Jangan sampai setelah lulus nanti mereka malah pindah ke luar daerah. Jadi harus di Kutim, ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga medis kesehatan di Kutim,” kata Yuwana.

Tak hanya soal kewajiban kembali mengabdi, penerima beasiswa juga harus menjaga prestasi akademik. Pemerintah menetapkan batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,5 selama masa pendidikan.

Penerima yang tidak mampu memenuhi kewajiban pendidikan juga menghadapi konsekuensi. 

Jika mengalami putus studi atau Drop Out (DO), maka dana pendidikan yang telah dikeluarkan Pemkab Kutim wajib dikembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjian beasiswa.

Aturan berbeda diterapkan untuk pendidikan dokter spesialis. Program tersebut diprioritaskan bagi ASN yang sudah bertugas di lingkungan Pemkab Kutim.

Yuwana mengatakan persyaratan itu berkaitan dengan kewajiban penerima untuk kembali bertugas setelah menyelesaikan pendidikan spesialis.

“Untuk program pendidikan dokter spesialis harus yang sudah PNS di Kutim sehingga nanti memang kembali ke Kutim,” ujarnya.

Sebagai informasi, menyelesaikan pendidikan, mempertahankan IPK minimal 3,5 dan kembali mengabdi di Kutim setelah lulus. 

Pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan juga dapat berujung pada kewajiban mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah.