Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Empat bungkus diduga sabu seberat bruto 2,04 gram dan uang tunai Rp2,25 juta diamankan polisi dari seorang pemuda berinisial AT di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Kutim. Informasi itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kutim bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan. Di lokasi itu, polisi mengamankan AT.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar yang ditempati AT. Polisi menemukan empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di antaranya satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu celana pendek yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasus tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu informasi penting dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Aryansyah.
Ia menegaskan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kutim.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.
AT bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, AT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.


