Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JD (32) dan RY (33). Keduanya diduga mengambil sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel pada, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris menjelaskan, pengungkapan perkara bermula ketika pemilik bengkel sekaligus korban, Konstantinus, mengetahui sejumlah komponen kendaraan miliknya hilang.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 juta. “Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada sejumlah pengepul besi tua di wilayah Nunukan,” kata Idris.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pekerja pengepul bernama Yanto mendatangi bengkel dan menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempatnya.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi pengepul. Setelah diperiksa, korban mengenali empat komponen kendaraan sebagai barang miliknya.
Keempat barang tersebut terdiri atas satu unit radiator mobil Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing atau cen, serta satu unit rotel atau throttle body Toyota Avanza.
Dari hasil pendalaman terhadap pihak pengepul, polisi memperoleh informasi bahwa barang-barang tersebut dibeli dari dua orang laki-laki dengan harga Rp150 ribu. Informasi itu kemudian mengarah kepada JD dan RY.
“Dari hasil penyelidikan, kedua orang tersebut berhasil diamankan. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berupaya melarikan diri,” ujar Idris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut secara bersama-sama tanpa izin pemiliknya.
Barang hasil pencurian kemudian dijual kepada pengepul besi tua dan uang hasil penjualan dibagi dua, masing-masing memperoleh Rp75 ribu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, aksi tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Saat berada di tempat kos RY di Jalan Sutanto, keduanya disebut sepakat mencari barang yang dapat dijual ke pengepul besi tua.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju Jalan Persemaian dan sempat mendatangi sebuah bengkel. Namun, karena tidak menemukan barang yang dapat diambil, keduanya kembali berjalan menuju tempat kos.
Dalam perjalanan, keduanya melihat sebuah bengkel di Jalan Pasir Putih dalam keadaan sepi. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengambil barang dari dalam mobil yang terparkir di area bengkel.
Polisi menyebut kedua tersangka kemudian mengambil radiator dan sejumlah komponen kendaraan, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawanya untuk dijual kepada pengepul besi tua di Jalan Fatahillah.
Barang-barang tersebut dijual seharga Rp150 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua tersangka.
Idris menegaskan, pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran terhadap barang yang dijual, keterangan pihak pengepul, barang bukti, serta pengakuan kedua tersangka.
Dalam perkara ini, polisi juga mencatat bahwa kedua tersangka memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
JD diketahui merupakan residivis pada 2024 dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. Sementara RY tercatat sebagai residivis pada 2025 dan pernah menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Meski demikian, status hukum kedua tersangka dalam perkara terbaru ini tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit radiator mobil Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing atau cen, serta satu unit rotel atau throttle body Toyota Avanza.


