Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Tabang.
Razia tersebut dilaksanakan selama dua hari dan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Hasil razia kemudian dikumpulkan di Mapolsek Tabang.
Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, mengaku dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras dari 10 warung yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, serta 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter.
Selain itu, petugas juga menyita 25 liter minuman tradisional (jakan) dan 64 botol minuman tradisional cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 mililiter.
“Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil razia selama dua hari di wilayah hukum Polsek Tabang,” pungkasnya Jumat (14/8/2026)
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Selanjutnya, para pemilik atau penjual minuman keras yang tidak memiliki izin tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.


