Edarkan Sabu, Pria Usia 66 Tahun di Muara Pasir Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengedar sabu bersama barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Muara Pasir. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Pengedar sabu bersama barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Muara Pasir. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Edarkan Sabu, Pria Usia 66 Tahun di Muara Pasir Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengedar sabu bersama barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Muara Pasir. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Pengedar sabu bersama barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Muara Pasir. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Edarkan Sabu, Pria Usia 66 Tahun di Muara Pasir Dibekuk Polisi

Pengedar sabu bersama barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Muara Pasir. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Pria paruh baya berinisial K (66), warga Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satresnarkoba Polres Paser.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas yang terindikasi transaksi narkoba, melalui Call Center 110 Polres Paser.

Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hadi Purwanto mengatakan laporan tersebut menjadi dasar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku K ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah pondok di Muara Pasir,” kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (14/8/2026).

Dalam penggerebekan, Polisi menemukan satu paket plastik klip sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dua bandel plastik klip kosong, sendok takar, dua timbangan digital, satu handphone, satu sepeda motor dan uang tunai Rp2 juta, 

“Selanjutnya, K bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” tutur Hadi Purwanto.

Atas tindakannya, tersangka K terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.