Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh pengembang perumahan di Benuo Taka wajib untuk menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan TPS merupakan salah satu fasilitas umum yang wajib disiapkan pengembang perumahan.
Penyediaan fasilitas pembuangan sampah bersifat wajib agar dalam kawasan perumahan tercipta lingkungan yang sehat.
“Setiap perumahan yang dibangun oleh pengembang wajib disiapkan TPS agar penghuni memiliki fasilitas pembuangan sementara. Itu juga akan memudahkan armada pengangkut sampah milik DLH untuk mengangkut sampah ke TPA Buluminung,” kata Kuncoro, Jumat (14/8/2026).
Kuncoro mengapresiasi pengembang perumahan yang telah menyiapkan fasilitas TPS di kawasan perumahan yang mereka bangun.
Namun, ada juga beberapa perumahan yang dibangun pihak pengembang belum menyiapkan TPS. Ini menjadi perhatian DLH dan menuntut pengembang segera membangun TPS.
“Masih ada perumahan yang belum memiliki TPS, ini segera kami koordinasikan agar setiap perumahan memiliki TPS,” ujarnya.
Ia menekankan, DLH PPU akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, serta pengembang perumahan untuk menyikapi penyediaan TPS yang belum dipenuhi.
“Kami akan rapat koordinasi dengan pengembang perumahan dan dinas terkait mengenai pemenuhan fasilitas umum di kawasan perumahan, terutama TPS,” pungkasnya.


