Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk mendapat pengurangan masa pidana.
Sebanyak 982 dari 1.128 narapidana yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Nunukan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) 2026.
Usulan tersebut terdiri atas 965 WBP untuk Remisi Umum I (RU I) dan 17 WBP untuk Remisi Umum II (RU II).
Bagi penerima RU II, remisi berpotensi mengakhiri masa pidana apabila pengurangan hukuman yang diterima sama dengan sisa masa pidananya.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan mengatakan pemberian remisi tidak serta-merta berlaku bagi seluruh warga binaan. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Ini sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” kata Donny, Jumat (14/8/2026).
Menurut Donny, remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
Namun, hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban selama menjalani masa pidana, terutama dalam menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.
Untuk itu, status sebagai penghuni lapas tidak otomatis membuat seseorang berhak memperoleh pengurangan hukuman.
Riwayat perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta keterlibatan dalam program pembinaan menjadi bagian dari proses penilaian sebelum nama warga binaan diusulkan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan, tetapi hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan menaati aturan selama berada di Lapas,” ujarnya.
Donny menjelaskan, proses pengusulan dilakukan berdasarkan verifikasi terhadap data dan persyaratan setiap warga binaan.
Lapas memastikan daftar penerima yang diusulkan telah melalui pemeriksaan administratif dan substantif sebelum disampaikan kepada instansi terkait.
Usulan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Lapas Kelas IIB Nunukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada 28 Juli 2026.
Tidak hanya narapidana dewasa, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan lima anak binaan untuk memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum 2026.
Kelima anak binaan tersebut masing-masing diusulkan memperoleh PMP I selama satu bulan.
Sementara bagi 17 WBP yang masuk dalam usulan RU II, peluang untuk kembali ke tengah masyarakat semakin terbuka.
Namun, Donny menegaskan, berakhirnya masa pidana bukan berarti berakhir pula tanggung jawab untuk mempertahankan perubahan perilaku.
Menurutnya, warga binaan yang nantinya kembali bebas akan menghadapi tantangan baru, mulai dari lingkungan sosial, keluarga hingga tuntutan untuk kembali bekerja dan menjalani kehidupan secara mandiri.
“Bebas bukan berarti persoalan selesai. Mereka akan kembali berhadapan dengan lingkungan sosial, keluarga, pekerjaan dan tuntutan untuk membuktikan pembinaan selama di Lapas benar-benar menghasilkan perubahan,” tegasnya.
Donny menambahkan, remisi pada dasarnya tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan hukuman.
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik sekaligus instrumen untuk mendorong mereka menjalani proses pembinaan secara konsisten.


