Rencana Mogok Kerja di PT Bagong Batal, Erwin Berpeluang Kembali Bekerja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Rapat Zoom meting FPBM KASBI, PT Bagong, PAMA serikat pekerja, pengawas Distaransnaker Kaltim difasilitasi Distransnaker Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Rapat Zoom meting FPBM KASBI, PT Bagong, PAMA serikat pekerja, pengawas Distaransnaker Kaltim difasilitasi Distransnaker Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rencana Mogok Kerja di PT Bagong Batal, Erwin Berpeluang Kembali Bekerja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Rapat Zoom meting FPBM KASBI, PT Bagong, PAMA serikat pekerja, pengawas Distaransnaker Kaltim difasilitasi Distransnaker Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Rapat Zoom meting FPBM KASBI, PT Bagong, PAMA serikat pekerja, pengawas Distaransnaker Kaltim difasilitasi Distransnaker Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rencana Mogok Kerja di PT Bagong Batal, Erwin Berpeluang Kembali Bekerja

Rapat Zoom meting FPBM KASBI, PT Bagong, PAMA serikat pekerja, pengawas Distaransnaker Kaltim difasilitasi Distransnaker Kutim. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Rencana aksi mogok kerja yang sempat dijadwalkan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutai Timur (Kutim) di PT Bagong Dekaka Makmur pada 14 Agustus 2026 berujung kesepakatan baru.

Perusahaan menyatakan bersedia mempekerjakan kembali Erwin, salah satu pengurus serikat pekerja dengan sanksi Surat Peringatan (SP 3).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin dalam Perjanjian Bersama (PB) antara PT Bagong Dekaka Makmur dengan Pengurus Tingkat Perushaan (PTP) FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim, Kamis (13/8/2026).

Selain persoalan Erwin, perusahaan juga menyatakan kesediaannya menindaklanjuti nota pemeriksaan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kesepakatan itu, PT Bagong diberi waktu menyelesaikan tindak lanjut nota pemeriksaan dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak menerima penetapan tindak lanjut dari Disnakertrans Kaltim.

Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo mengatakan persoalan yang disampaikan serikat pekerja akan dipisahkan berdasarkan substansinya, termasuk persoalan Peraturan Perusahaan (PP) dan proses pemutusan hubungan kerja terhadap Erwin.

“Proses Peraturan Perusahaan itu kami berkomitmen sesuai dengan batas waktu maksimal satu bulan. Kami berharap sebelum satu bulan juga sudah bisa selesai,” kata Budi.

Untuk Erwin, Budi mengaku perusahaan akan melakukan investigasi ulang guna mengetahui secara utuh penyebab terbitnya surat PHK terhadap pekerja tersebut.

“Untuk proses PHK Erwin nanti kami coba lakukan investigasi ulang. Untuk proses investigasinya nanti dari tim Bagong juga mungkin tim Pama Persada Nusantara, real penyebab kemarin kenapa bisa terjadinya terbitnya surat PHK tersebut,” ujarnya.

Perusahaan juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk memberikan masukan terhadap materi PP yang telah disahkan.

Dalam PB itu, PT Bagong menyatakan akan mempertimbangkan permintaan serikat pekerja agar PP tersebut ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Sebelum proses tersebut berjalan, materi PP yang dipersoalkan akan dibahas dan dikaji bersama.

Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara mengatakan pihaknya kini lebih memprioritaskan pembenahan materi PP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan pekerja.

“Fokus kami per hari ini adalah materi PP yang merugikan pekerja dan materi PP yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” kata Yoakim saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, perubahan PP menjadi PKB tidak serta-merta membuat PP yang telah disahkan menjadi tidak berlaku. Karena itu, materi yang dipersoalkan perlu dibenahi terlebih dahulu selama proses menuju PKB berlangsung.

Yoakim mengatakan, serikat pekerja akan mengajukan permohonan resmi agar PP ditingkatkan menjadi PKB. 

Selanjutnya, proses tersebut akan memasuki tahapan pembentukan tim perundingan yang melibatkan unsur pekerja dan pengusaha.

“Selama peningkatan PP ke PKB itu, PP tetap berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menginventarisasi materi PP yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum untuk dibahas bersama perusahaan dan Distransnaker Kutim.

Persoalan tersebut sebelumnya memanas setelah serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan dan menjadwalkan aksi mogok kerja. 

Rencana aksi itu kemudian dibahas dalam rapat yang difasilitasi Distransnaker Kutim setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kutim pada 11 Agustus 2026.

Rapat awal berlangsung alot. Serikat pekerja sempat mempertanyakan kapasitas perwakilan perusahaan yang hadir karena tidak seluruh pengambil keputusan perusahaan berada dalam rapat sejak awal.

Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo kemudian bergabung dalam rapat Zoom tersebut.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman menilai perusahaan mulai membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan pekerja.

“Dari PT Bagong sudah mulai terbuka, artinya mereka memberikan kesempatan untuk ruang diskusi,” kata Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut dia, pemerintah daerah dalam persoalan tersebut berada pada posisi sebagai fasilitator. Penyelesaian substantif tetap harus dilakukan antara perusahaan dan pekerja.

“Kalau kami selaku pemerintah Kutai Timur atau Distransnaker, kami hanya bisa memfasilitasi dan betul-betul berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan segera,” ujarnya.

Sulisman menyebut persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. 

Karena itu, ia berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada dokumen, tetapi segera ditindaklanjuti.

Yoakim juga mengapresiasi keterlibatan PT Pama Persada Nusantara sebagai pemberi kerja dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, kehadiran PT Pama menjadi salah satu faktor yang membuka kembali komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

“Pama menilai keterangan-keterangan itu logis, kemudian mereka mengakomodir. Bukan memihak kepada siapa pun, tetapi memihak pada kebenarannya harusnya begini,” kata Yoakim.

Sebagai informasi, kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama antara para pihak kini menempatkan beberapa persoalan dalam jalur penyelesaian yang berbeda, mulai dari pembenahan PP, pembahasan kontrak borongan, tindak lanjut nota pemeriksaan ketenagakerjaan hingga investigasi ulang terhadap proses PHK Erwin.

Untuk kontrak borongan, PT Bagong menyatakan membuka ruang diskusi dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial. Selama belum ada kesepakatan baru, skema pengupahan sebelumnya tetap berlaku.

Para pihak juga menyatakan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan produktivitas.