Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproyeksikan jumlah DPRD PPU bertambah menjadi dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, jumlah penduduk pada semester I 2026 bertambah menjadi 206.938 jiwa. Jika, bandingkan data jumlah penduduk semester II 2024 sebanyak 205.456, jumlah penduduk PPU di semester 1 2026 bertambah sebanyak 1.482 jiwa.
Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mochammad Misran mengatakan, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 200.000 tambah 1 jiwa akan mendapatkan kuota 30 kursi DPRD. Sedangkan jumlah penduduk PPU saat ini telah mencapai 206.938 jiwa.
“Kalau Pemilu hari ini, otomatis ada penambahan lima kursi atau menjadi 30 kursi. Karena, jumlah penduduk PPU sudah lebih dari 200.000 jiwa,” kata Misran, Jumat (14/8/2026).
Misran menegaskan, kuota kursi DPRD PPU bertambah menjadi 30 dengan catatan Kecamatan Sepaku tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten PPU atau Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dibentuk menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) di saat Pemilu 2029.
“Kalau Kecamatan Sepaku telah keluar dari wilayah PPU sebelum Pemilu, maka kursi DPRD PPU tetap 25. Karena, jumlah penduduk Kecamatan Sepaku lebih dari 41 ribu jiwa,” bebernya.
Misran mengungkapkan, KPU PPU telah melakukan simulasi perhitungan jumlah kursi setiap Daerah Pemilihan (Dapil) dengan asumsi 30 kursi. Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD PPU sebanyak 25 , yakni Dapil Kecamatan Penajam sebanyak 12 kursi, Dapil Kecamatan Sepaku lima kursi dan Dapil Kecamatan Waru-Kecamatan Babulu sebanyak delapan kursi.
Hasil simulasi perhitungan kursi Dapil dengan asumsi 30 kursi yang dilakukan KPU PPU pada awal 2026, yakni Kecamatan Penajam bertambah menjadi 15 kursi, Dapil Sepaku menjadi enam kursi dan Dapil Waru-Babulu menjadi sembilan kursi.
“Berdasarkan aturan yang ada jumlah kursi setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Kalau Kecamatan Penajam mendapatkan 15 kursi, maka harus dipecah menjadi dua Dapil. Asumsinya Dapil Penajam I sebanyak 11 kursi dan Dapil Penajam II sebanyak empat kursi. Dapil Penajam II ini mencakup wilayah Desa Giripurwa, Kelurahan Buluminung, Riko, Sotek, Sepan, Pantai Lango, Gersik, Jenebora dan Desa Bukit Subur,” ujarnya.
KPU PPU juga telah melakukan simulasi pembagian Dapil dengan asumsi jumlah kursi tetap 25 dan Kecamatan Sepaku telah keluar dari wilayah administrasi PPU.
Dapil Kecamatan Penajam diproyeksikan mendapatkan kuota lebih dari 12 kursi, sehingga nantinya tetap akan dipecah menjadi dua Dapil.
“Dapil Waru-Babulu diproyeksikan tetap digabungkan karena kuotanya belum melebihi 12 kursi,” pungkasnya.


