Diduga Tipu Tiga Pedagang Rumput Laut Senilai Rp180 Juta, Pria 54 Tahun Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tersangka THS alias Sansan usai diamankan pihak Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)
Tersangka THS alias Sansan usai diamankan pihak Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Tipu Tiga Pedagang Rumput Laut Senilai Rp180 Juta, Pria 54 Tahun Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tersangka THS alias Sansan usai diamankan pihak Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)
Tersangka THS alias Sansan usai diamankan pihak Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Tipu Tiga Pedagang Rumput Laut Senilai Rp180 Juta, Pria 54 Tahun Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tersangka THS alias Sansan usai diamankan pihak Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian rumput laut yang merugikan tiga korban dengan total kerugian sekitar Rp180,4 juta. Seorang pria berinisial THS alias Sansan (54), diamankan setelah diduga membawa rumput laut milik para korban tanpa melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah kepolisian menerima tiga laporan polisi terkait dugaan penipuan dalam transaksi rumput laut di Nunukan.

Berdasarkan laporan yang diterima, tiga korban mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan sekitar Rp180.407.500. Ketiga korban tersebut merupakan warga Nunukan yang beraktivitas dalam perdagangan dan pengadaan rumput laut. 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan rumput laut, surat kuasa pembokingan kontainer, dua unit telepon seluler, serta puluhan karung rumput laut dari tiga laporan polisi.

Dari tiga lokasi perkara, barang bukti yang diamankan terdiri atas 21 karung rumput laut dengan berat 1.914 kilogram, 17 karung seberat 1.517 kilogram, serta 99 karung dengan berat 8.881 kilogram. 

Salah satu korban melaporkan, THS datang ke gudang rumput laut di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, pada 6 Agustus 2026 lalu. Saat itu, tersangka disebut bermaksud membeli rumput laut dan menyepakati pembayaran setelah barang dimuat atau diangkut.

Dari kesepakatan tersebut, THS mengambil 21 karung rumput laut dengan berat keseluruhan 1.914 kilogram dan nilai transaksi sekitar Rp38,827 juta. Namun, setelah barang dibawa, pembayaran yang dijanjikan tidak dilakukan hingga laporan dibuat. Korban juga menyebut THS kemudian sulit dihubungi. 

Kasus lainnya bermula ketika THS meminta seorang korban mencarikan rumput laut untuk dibeli. Korban kemudian memperoleh 17 karung rumput laut dari para petani dengan berat 1.517 kilogram dan nilai transaksi Rp25.030.500.

Menurut laporan korban, pembayaran kepada petani dijanjikan dilakukan pada 6 Agustus 2026. Karena pembayaran tidak kunjung dilakukan, korban akhirnya menggunakan uang pribadinya untuk melunasi pembelian kepada petani. Uang tersebut disebut belum diganti oleh THS. 

Dugaan penipuan juga terjadi dalam transaksi 99 karung rumput laut. Sebelum mengambil barang, THS disebut telah memberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp50 juta pada 4 Agustus 2026 dan tambahan Rp25 juta pada 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, THS datang ke gudang korban dan mengambil 99 karung rumput laut dengan berat sekitar 8.881 kilogram. Harga keseluruhan transaksi mencapai Rp186,501 juta.

Dengan pembayaran awal sebesar Rp75 juta, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp116,55 juta. Berdasarkan laporan korban, sisa pembayaran tersebut dijanjikan akan dilunasi paling lambat pada malam setelah barang diangkut. Namun, pembayaran tidak dilakukan dan THS disebut tidak dapat dihubungi. 

Polisi menduga tersangka menjalankan modus dengan terlebih dahulu mencari atau memperoleh rumput laut melalui anak buahnya. Setelah barang ditemukan, tersangka mendatangi pemilik atau pemasok untuk mengecek barang, melakukan negosiasi harga, kemudian memberikan sebagian pembayaran sebagai uang muka.

Setelah tercapai kesepakatan, barang rumput laut diangkut ke gudang. Tersangka kemudian menjanjikan pelunasan pada waktu tertentu. Namun, menurut kronologi penyidik, pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

Tersangka kemudian diduga menghubungi rekan kerjanya untuk memindahkan rumput laut dari gudang ke kontainer yang telah dibooking. Setelah itu, tersangka meninggalkan Nunukan menuju Tangerang dan menonaktifkan telepon selulernya sehingga tidak dapat dihubungi oleh para korban. 

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk barang bukti rumput laut.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui telah berangkat dari Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan THS.

Dalam kronologi kepolisian, tersangka kemudian diamankan dan personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026 untuk melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan tiga laporan polisi yang telah dibuat para korban.